Kasus  

Empat Pelaku Persetubuhan Remaja 14 Tahun Jadi Terangka 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polseta Mataram menetapkan empat tersangka kasus  pertumbuhan dan pencabulan anak di bawah umur inisal ZS (14) pada 24/5) lalu di Mataram. Empat orang tersangka itu, FJ, BA WA dan MI.

Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya mengatakan, setelah melakukan gelar perkara empat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka.

“FJ ditetapkan tersangka karena dianggap turut serta karena dia yang menjemput korban. Tiga orang lainya BA, WA dan MI menjadi tersangka karena mereka melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” katanya, di Mataram, Selasa 3/6.

Dia menyebutkan, meski sudah menjadi tersangka, tiga orang BA, WA dan FJ dikembalikan ke orang tua lantaran masih berstatus pelajar dan masih berusia 17 tahun, dan MI dititipkan di Sentra Paramita.

“Tiga orang kita wajib lapor, kalau MI dia tidak bersekolah dan juga sudah tidak bisa diatur oleh orangtuanya, sehingga kita titipkan ke Paramita,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Eko menjelaskan tiga orang tersangka menyetubuhi korban secara bergantian selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 24-25 Mei.

“Dari hasil pengembangan di tanggal 25, merka juga bermain di kamar mandi, pengakuan korban itu lima sampai enam kali dilakukan tiga pelaku, secara bergiliran. Ada yang dua kali, ada yang satu kali,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara tahap satu dan akan segera dikirimkan ke Jaksa.  “Proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Iptu Eko Prastya. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *