Kasus  

Oknum Dosen Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka 

MATARAM– Oknum dosen cabul, WJ (35) tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh mahasiswi penerima beasiswa bidikmisi UIN Mataram, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan itu setelah penyidik menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan beberapa alat bukti.

“Hari ini (23/502025) kami sudah meningkatkan terlapor dari saksi menjadi tersangka,” kats Kepala Subdit (Kasubdit) IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka juga diperkuat setelah penyidik mengumpulkan, melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang berkaitan dengan kedudukan tersangka di lingkungan kampus.

“Kami melakukan penyitaan terhadap barang atau benda yang merupakan pemberian  tersangka. Kami juga menyita bukti percakapan terlapor dengan korban dan kami sudah lakukan rekonstruksi yang diawali dengan olah TKP,” sebutnya.

Penyidik juga langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Polda NTB. “Setelah dilakukan peningkatan status jadi tersangka, kami melakukan upaya paksa berupa penahanan  terhadap yang bersangkutan. Ditahan di rutan Polda NTB,” beber Pujawati.

Sembari dilakukan penahanan, penyidik hingga saat ini masih memeriksa tersangka. “Kami akan melakukan upaya selanjutnya yaitu memperkuat juga pembuktian dan terakhir melakukan pemberkasan untuk sesegera mungkin kita limpahkan perkaranya ke kejaksaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU TPKS sebagaimana diatur Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tetang pelecehan seksual fisik terancam hukuman 12 tahun penjara. (can)

PELECEHAN SEKSUAL: Tersangka okum dosen cabul WJ. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *