MATARAM (NTBNOW.CO)– Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) periode 2009-2014, Zaini Aroni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) di Gerimak, Lombok Barat.
“Penyidik menetapkan tersangka terhadap Zaini Aroni, mantan Komisaris Utama PT Tripat sekaligus mantan Bupati Lobar periode 2009-2014. Tersangka langsung ditahan,” ujar penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, kepada wartawan pada Senin (24/2).
Menurut hasil penyidikan yang diperoleh penyidik, kasus ini terjadi pada periode Juni-November 2013 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 39 miliar. Peran Zaini Aroni dalam kasus ini terungkap sebagai pihak yang mengenalkan tersangka lainnya, Lalu Azril Sopandi, yang merupakan Direktur PT Tripat, kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Selain itu, Zaini juga menerbitkan surat Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss serta turut menghadiri pertemuan persetujuan KSO pada 18 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, Lombok Barat.
“Tersangka aktif dalam beberapa pertemuan terkait kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss,” tambahnya.
Penahanan dan Sanksi Hukum Zaini Aroni kini ditahan di Lapas Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan sejak 24 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penasihat hukum tersangka, Hijrat Prayitno, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik Kejati NTB. “Penetapan tersangka dan penahanan merupakan kewenangan kejaksaan. Kami menghormati hal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, namun belum dikabulkan oleh Kejati NTB. “Kami telah mengajukan permohonan, tetapi masih belum diberikan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Hijrat mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkannya. “Kami masih akan mempertimbangkan langkah praperadilan,” imbuhnya.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihana, mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Sebagai informasi, aset LCC merupakan bagian dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme yang dianggap sah. Namun, PT Tripat kemudian memberikan kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset tersebut, yang berujung pada proses perjanjian antara kedua perusahaan.
Pada 2012, PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di sebuah hotel di Senggigi, Lombok Barat. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Bliss, Isabel Tanihana, serta Bupati Lombok Barat saat itu, Zaini Aroni.
Dalam perjanjian tersebut, lahan milik Pemkab Lombok Barat, tempat berdirinya gedung LCC, dijadikan agunan di bank. Dana hasil pinjaman bank digunakan untuk membangun gedung LCC. Sebanyak 4,8 hektare dari total 8,4 hektare lahan LCC dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas, sehingga memperoleh pinjaman sebesar Rp 264 miliar pada tahun 2013.
Hingga kini, pelunasan pinjaman tersebut tidak memiliki batas waktu yang jelas di PT Bank Sinarmas. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Zaini Aroni keluar dari ruang penyidik Kejati NTB menggunakan rompi terangka warna Pink. (susan/ntbnow.co)