MATARAM (NTBNOW.CO)– Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas, IWAS alias Agus (23), telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Perkara Agus telah diserahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, setelah salat Jumat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, di Mataram.
Efrin menambahkan, setelah berkas diserahkan, proses sidang akan segera digelar. Namun, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari PN Mataram.
“Saat ini, kita masih menunggu jadwal hari sidang dari PN Mataram,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan berkas perkara Agus kepada JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Agus juga telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Penahanan Agus dilakukan setelah penyidik Polda NTB melimpahkan perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keterangan ahli, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyandang disabilitas. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (can)
Keterangan Foto:
Berkas perkara Agus (23) dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. (ist)