Kasus  

Salah Paham, 7 Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Lingsar Ditangkap Polisi

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polisi menangkap tujuh pelaku pengeroyokan di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Ridwansyah.

Kejadian ini berlangsung di depan rumah korban yang terletak di Perumahan Maulana, Dusun Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lobar.

Para pelaku yang diamankan adalah Munahar (45), Suandi Kara (30), Harianto (33), Sudarmanto (28), Suparman (47), Zeni Sapriandi (31), dan Heri Hardinata (40). Semuanya merupakan warga Desa Peteluan Indah, Lingsar.

“Kami segera menangkap ketujuh pelaku setelah menerima laporan. Salah satu dari mereka merupakan penjaga perumahan tempat kejadian,” ujar Ipda Adhitya Satrya Yudistira, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, pada Rabu (16/10).

Menurut Adhitya, insiden berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku Munahar. Korban sempat mengeluhkan masalah lampu jalan yang sering mati di depan rumahnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Adu mulut pun terjadi, hingga korban memukul kepala Munahar. Setelah insiden itu, Munahar pergi, namun kembali bersama enam rekannya dan mencari korban yang bersembunyi di rumah kosong bersama anaknya.

Munahar menyerang korban dengan parang, sementara pelaku Harianto mengejar anak korban yang melarikan diri ke belakang rumah. Akibatnya, korban mengalami luka sabetan di punggung atas dan luka di wajah akibat lemparan batu serta bambu.

“Kejadian ini terjadi karena salah paham. Korban diduga dalam keadaan mabuk, sedangkan pelaku dalam kondisi sadar,” ungkap Adhitya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu parang dengan bercak darah, empat batang bambu, serta beberapa pecahan batu dan bata. Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing. Perkembangan kasus akan kami sampaikan di kemudian hari,” tutup Adhitya. (can)

Keterangan Foto:

PENANGKAPAN: Polisi saat membawa 7 Pelaku penganiayaan atau pengeroyokan di Kecamatan Lingsar. (susan/ntbnow.co)

Sumber: [www.ntbnow.co](http://www.ntbnow.co)