Hukum  

Perseroan Perorangan Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

MATARAM–Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha untuk pelaku UMKM. Salah satunya dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dimana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

“Termasuk banyak kemudahan lainnya,” kata Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc., saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB tahun 2021, Jumat (15/10/2021) di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.

Dikatakan Doktor Zul sapaan akademisi ini, di antaranya biaya pembuatan murah dan tidak membutuhkan administrasi yang banyak. Perseroan perorang ini merupakan terobosan yang di inisiasi Kemenkumham RI dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya pembuatan perseroan perseorangan akses masyarakat pada modal lebih mudah,” tambahnya.

Sehingga masyarakat mampu berpartisipasi menggerakan sektor ekonomi dengan lebih baik. Agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki akses permodalan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kemenkumham RI NTB, mensosialisasikan secara masif diseluruh NTB,” tutup mantan anggota DPR RI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar, SH,. LL.M,. mengatakan bahwa kelebihan lain bahwa perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Ini menarik minat para pengusaha agar membuat badan hukum usahanya,” kata alumni UI ini.

Selain itu, syaratnya juga cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Badan usaha terbaru, perseroan perseorangan, memudahkan kalangan perbankan dalam memantau bisnis UMKM.

Memberikan perlindungan hukum, pemisahan harta kekayaan dan biaya pendaftaran 50.000, termasuk modal usaha yang tidak ditentukan dan kemudahan lainnya.

Provinsi NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM. Apalagi ada KEK Mandalika yang diharapkan dapat mengaklerasi sektor pariwisata di berdampak pertumbuhan UMKM baru di NTB.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Hari Sukamto, A.K.S., SH., M.H  berdasarkan data tahun 2020, ada sekitar 600 ribu lebih UMKM di NTB.

“Dimana sebagian besar belum memiliki izin usaha,” katanya.

Untuk itu, perseroan perseorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM mendirikan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas dari perbankan.

Untuk lebih jelas, masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung mengakses website www.ahu.go.id dan kemudian membuka ikon Simpadhu. Semua syarat dan petunjuk terdapat pada lamandaring tersebut.

“Tantangan ke depan semakin banyak, dari berbagai sektor, maka UMKM dituntut untuk terus mengikuti perkembangan masa depan,” tutupnya. (dis/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *