Hukum  

Mantan Kabag Pembangunan Diperiksa, Zaini Aroni Ikut Terseret

Terbengkalai : Kondisi Lombok City Center (LCC) saat ini. Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM–Pengusutan dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kini giliran mantan Kabag Pembangunan, Lale Prayatni dipanggil untuk diminta keterangan.

“Hari ini, ada empat yang kita panggil, yaitu  ada Lale Prayatni selaku mantan Kabag Pembangunan Pemda Lobar, Abdul Manan mantan Camat Narmada, Muhammad Adnan mantan Kabid pengelolaan Keuangan, Aisyah Desilina Darmawati mantan kabag ekonomi Lobar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada Selasa 27/8/2024 di Mataram.

Dalam surat pemanggilan nomor: B-2476/N.2.5/Fd.2/1/08/2024, sebanyak 11 saksi bakal diperiksa secara estapet hingga Jumat mendatang. Salah satunya Mantan Bupati Lobar Zaini Arony yang dijadwalkan akan di periksa pada 30/8/2024 mendatang.

“Kemarin sudah dua orang, hari ini 4 orang, dan untuk besok lihat saja nanti,” ucapnya.

Efrin menyebutkan, saksi yang dipanggil tersebut merupakan saksi yang sama pada saat penyelidikan hingga saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sehingga pihaknya akan memperkuat dengan saksi ahli apakah termasuk Kerugian Negara (KN) atau hanya Potensi.

“Saksi masih sama lah intinya, yang baru itu hanya saksi ahli, tidak ada saksi lain, kalau kami menyatakan KN ya KN,  kalau potensi ya potensi,” sebutnya.

Sebagai informasi, Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (can)