PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum

Klaim Zulmansyah Sekedang Tidak Berdasar

M Harris Sadikin. Foto: istimewa.

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tetap merupakan Ketua Umum PWI yang sah.

Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI. “Hendry Ch Bangun dipilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar yang kuat untuk menganggapnya tidak sah,” kata Harris Sadikin pada Jumat, 9 Agustus.

Harris menjelaskan bahwa kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, kedudukan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak bisa diganggu gugat, kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Tidak mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri oleh sembilan orang,” tegas Harris.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menegaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang—beberapa di antaranya telah diberhentikan dari jabatannya—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum. “Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat diterima,” ujar HMU Kurniadi.

HMU Kurniadi juga menyoroti bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. “Klaim Zulmansyah yang menyatakan dirinya sebagai Plt Ketua Umum serta pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum adalah keputusan sepihak. Faktanya, hingga saat ini, Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024,” jelas HMU Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin berbagai kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI. “Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun tampil di acara-acara PWI adalah tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” tambah HMU Kurniadi. (**)