Hukum  

Sayid Iskandarsyah Gugat Dewan Kehormatan PWI Rp 100 Miliar

Sayid Iskandarsyah. Foto: istimewa.

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, sidang perdana yang digelar pada Kamis, 25 Juli harus ditunda karena seluruh tergugat absen.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. “Seharusnya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan lulusan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Karena ketidakhadiran para tergugat, hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut Kurniadi, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat tetap absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” ujar Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI. (red)