Oleh Muhammad Gunawan Yasni*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI sampai tulisan ini dibuat belum pernah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan adanya Asset Crypto Syariah apalagi Crypto Currency Syariah. Klaim Islamic Coin (ISLM) yang mensinyalir bahwa mereka halal di Indonesia adalah tidak berdasar.
Sebelumnya, keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselengarakan MUI tahun 2021, usalah satu di antaranya menyatakan bahwa Crypto Currency adalah haram dengan dasar qanun Undang-Undang Mata Uang Republik Indonesia (RI) yang disebutkan bahwa Rupiah (Rp) adalah satu-satunya mata uang resmi di Republik Indonesia.
Kalaupun Islamic Coin mengklaim bahwa mereka halal di Indonesia, itu semata-mata karena adanya surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan MUI mengenai Islamic Coin/Haqq Chain terhadap pendapat Dr. Nizam Saleh Yaquby yang dipandang pantas oleh Islamic Coin/Haqq Chain sebagai Mufti yang memberi fatwa.
Adapun pandangan MUI dalam surat tersebut tidak serta merta menyetujui atau lebih jauh lagi mengikuti fatwa Dr. Nizam itu karena masih banyak hal lain, baik Syar’an (sesuai syariah) dan qanunan (sesuai peraturan/perundangan) yang harus dipatuhi terlebih dulu sebelum dinyatakan adanya Islamic Coin/Haqq Chain syariah dengan acuan fatwa yang belum sama sekali dikeluarkan oleh MUI maupun DSN-MUI.
Naskah Akademik dan Fatwa
Setelah benar-benar mencoba meyakinkan bahwa asset underlying/crypto menyandarkan kepada hal-hal yang sesuai prinsip syariah dan peraturan serta perundangan yang berlaku semisal sukuk, komoditas syariah dan beberapa instrumen keuangan dan transaksi syariah lainnya perlu adanya proses naskah akademik dan fatwa drafting yang mengacu kepada mata uang resmi/sah baik nasional maupun internasional.
Barulah setelah proses-proses yang signifikan ini dilalui dengan memadai Fatwa tentang Crypto Asset Syariah dari Crypto Currency dapat diadakan memenuhi standar proses dikeluarkannya fatwa dari institusi DSN-MUI.
Perimbangan Informasi
Tulisan ini merupakan pelurusan dari pemberitaan yang tidak berimbang atas dinyatakannya secara sepihak bahwa Islamic Coin (ISLM) halal di Indonesia karena sampai tulisan ini dibuat pendapat mayoritas ulama di Indonesia masih menyandarkan kepada keputusan Komisi Fatwa se-Indonesia 2021 yang belum dinyatakan lain dengan fatwa MUI maupun DSN-MUI.
Alih-alih Islamic Coin menyatakan halal di Indonesia dengan klaim sepihak yang tidak berdasar, lebih baik mengupayakan penyampaian permintaan fatwa untuk menjadi mustafti/peminta fatwa yang formal kepada DSN-MUI dengan menjalani proses formal untuk naskah akademik dan fatwa drafting dengan segala konsekwensi waktu dan budget yang diperlukan untuk menghasilkan suatu fatwa yang detil sekaligus menyeluruh tentang hal ini.
Kumpulan Fatwa DSN-MUI telah tersampaikan dan menjadi rujukan fatwa-fatwa yang dikeluarkan para mufti dan dewan syariah di beberapa negara di bawah Republik Federasi Rusia, Maroko maupun beberapa perusahaan multinasional yang memerlukan koordinasi kesyariahan dengan Indonesia untuk menyampaikan produk keuangannya di Indonesia dan negara lain di Asia Tenggara.
Para pegiat ekonomi dan keuangan syariah di manapun berada, mari kita sampaikan kesyariahan produk-produk kita dengan santun dan sopan tanpa klaim yang berlebihan dengan menyebutkan hal-hal yang belum memadai secara syariah dan secara peraturan dan perundangan yang berlaku.
Jika ada yang dirasakan salah, segeralah meminta maaf. Wallaahul muwafiq ila aqwamith thariiq. Fastabiqul khayraat. Dan Allah adalah pendamai ke jalan yang paling lurus. Maka berlombalah untuk berbuat kebaikan.
*Muhammad Gunawan Yasni adalah Praktisi Keuangan Syariah.