MATARAM (ntbnow.co)–Aksi penyerangan terhadap warga Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat oleh sejumlah warga dari luar desa beberapa waktu lalu, membuat warga panas. Mereka melakukan aksi blokir akses jalan raya Montong menuju ke Senggigi.
Masyarakat melakukan aksi, mendesak agar Polda NTB dan Polresta Lombok Barat segera menangkap dan menetapkan tersangka tehadap pelaku penyerangan.
Kepolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapan, kepolisan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini kasus ini masih delam tahap pemeriksaan, kita sudah memeriksa beberapa saksi termasuk kepala desa juga sudah kita periksa. Untuk barang bukti truk sudah kita amankan juga di Polres Lobar,” ungkapnya saat menemui masa aksi pembelokiran jalan, Rabu 15/5/2024.
Ia berharap masyarakat memberikan waktu kepada pihak kepolisian agar menyelesaikan kasus penyerangan tersebut dengan cepat. Pihaknya meminta agar masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan melakukan hal positif tanpa harus memblokir akses jalan raya.
“Kami berharap diberikan waktu kepada aparat penegak hukum pihak kepolisian untuk mengungkap semua kejadin ini. Bantu kita dengan hal hal positif, kalau kegiatan memblokir jalan mengganggu kita semua. Kasian kita semua, dan mari kita buka jalannya agar pariwisata kita jalan,” harapnya.
Terpisah, Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faroq melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana menjelaskan pihak kepolisian telah berusaha mengamankan kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia menyampaikan Polda NTB hanya membackup kegiatan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat agar kedua belah pihak diupayakan untuk melakukan perdamaian.
“Polda hanya membackup kegiatan yang dilakukan oleh Polres saja,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, kepada masyarakat agar menahan emosi dan tidak berbuat anarkis yang mengakibatkan pembelokiran jalan raya. Sehingga bayak yang nantinya akan terkena dampak.
“Tidak boleh ada penutupan Jalan Raya, Kapolda sangat melarang bila ada masyarakat yang berusaha melakukan penutupan jalan, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Yang jelas pidananya tetap kita tindaklanjuti dan saya mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terprovokasi,” pungkasnya. (can)