Kasus  

Polisi Sudah Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB

Kasat Reskrim Polresta Mataram : AKP I Made Dharma Yulia Putra. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram menyebut telah mengantongi tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.

Meski demikian, penyidik belum melakukan penetapan tersangka secara resmi. Saat ini, polisi masih melengkapi keterangan sejumlah ahli sebelum menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli keuangan daerah. Selain itu, keterangan ahli pidana dari luar daerah juga masih diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Kami akan melakukan koordinasi tambahan dengan ahli keuangan daerah,” kata Dharma, Kamis 3/9.

Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah memeriksa dua ahli. Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperjelas aspek hukum dan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Ahli yang kita mintakan keterangan yaitu ahli pidana. Kemarin kan sudah kedua ahli diperiksa. Ini tambahan keterangan, habis itu kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Setelah seluruh keterangan ahli dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, status tersangka akan ditetapkan secara resmi. “Baru berkoordinasi dan beberapa hari lagi akan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).

Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.

Alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.

Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan.

Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat sejak 2021 oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang melibatkan ekskavator, dump truck, dan mixer molen (pengaduk semen). Penyewaan berlangsung hingga 2024.

Pada 2023, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Ali Fikri, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah, sehingga kasus ini sempat terhenti.

Dari hasil penyelidikan, nilai ekskavator yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara itu, dua dump truck serta molen pengaduk semen juga belum dikembalikan, sehingga total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 3, 2 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *