MATARAM (NTBNOW.CO)– Pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai digeber langsung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah saksi diperiksa secara maraton di Mataram sejak Selasa (18/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan penanganan perkara itu sepenuhnya berada di tangan tim penyidik Kejagung.
“Kami tidak dilibatkan, penanganannya langsung tim dari pusat (Kejagung),” ujar Wahyudi, Rabu (26/8).
Dia menyebut pemeriksaan saksi dilakukan selama beberapa hari. Penyidik Kejagung bahkan memanfaatkan fasilitas di lingkungan Kejati NTB untuk mengusut perkara tersebut. “Iya ada ruangan bidang Pidana Khusus yang dipinjam,” ungkapnya.
Meski pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati NTB, Wahyudi mengaku tidak mengetahui secara rinci materi yang digali penyidik. Termasuk siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan maupun jumlah saksi yang diperiksa.
Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Pihak Kejati NTB hanya membantu menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan.
“Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menyediakan fasilitas pemeriksaan,” tuturnya.
Kendati pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum NTB, Kejati NTB memastikan pihaknya tidak masuk dalam tim penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan, termasuk penentuan saksi dan materi pemeriksaan, berada di bawah kendali Kejagung.
Pemeriksaan saksi di NTB tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi program MBG yang telah ditangani Kejagung. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka, Lalu Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juli 2026. (can)












