Kasus  

Polda NTB Telusuri Tambang Ilegal di Balik Emas 5,3 Kg

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menelusuri asal-usul emas selundupan seberat hampir 5,3 kilogram yang disita di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Polisi kini turun ke sejumlah lokasi pertambangan di NTB untuk memastikan sumber emas tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, anggotanya masih melakukan pengecekan lapangan. Hingga Kamis (29/10), pihaknya belum dapat memastikan apakah emas tersebut berasal dari Lombok atau daerah lain.

“Ini anggota masih di lapangan. Nanti kita koordinasi lagi dengan Bea Cukai,” kata Ade Zamrah, Kamis 29/10.

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada penelusuran asal emas yang diamankan petugas. Polisi juga mendalami aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.

“Termasuk segala macam aktivitas pertambangan yang ilegal masih kita coba untuk lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara emas yang dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai sumber emas tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa’nun menegaskan, penanganan perkara oleh pihaknya berfokus pada dugaan pelanggaran kepabeanan. Sementara penelusuran asal barang, termasuk kemungkinan berkaitan dengan pertambangan ilegal, menjadi ranah Ditreskrimsus Polda NTB dan BIN.

“Terkait asal barang, apakah berkaitan dengan UU Minerba atau tambang liarnya, akan didalami oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan BIN,” ujarnya.

Dalam perkara kepabeanan ini, Bea Cukai baru menetapkan satu tersangka, yakni CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara. Ia diduga membawa empat batang emas tanpa cetakan dengan berat sekitar lima kilogram saat berada di BIZAM.

CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, seorang warga negara China berinisial ZY yang kedapatan membawa gelang emas seberat 294,2 gram belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram masih mendalami perkara tersebut karena belum menemukan alat bukti yang cukup.

“Untuk kasus ZY, masih dalam tahap penelitian. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea-nya,” jelas Sa’nun.

Ia menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aktivitas ZY selama berada di Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi sementara, belum ditemukan indikasi tindak pidana keimigrasian terkait kedatangannya ke Lombok.

“Imigrasi sudah kita libatkan, kita undang juga waktu press release di BIZAM. ZY ke Lombok dalam rangka wisata,” tutupnya.

Sebelumnya, PPNS Bea Cukai Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap dugaan penyelundupan emas di BIZAM pada Sabtu (3/10).

Petugas lebih dahulu mengintai CGS sejak memasuki ruang tunggu bandara sebelum mengamankan empat batang emas seberat sekitar lima kilogram. Petugas kemudian mengamankan ZY setelah gelang emas seberat 294,2 gram di dalam tas ranselnya terdeteksi melalui pemindai sinar-X.

Total emas yang disita dari kedua orang tersebut mencapai 5.297,8 gram atau sekitar 5,3 kilogram. Kini, penelusuran asal emas masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal di NTB. (can)