Perubahan Perda, Pemprov Targetkan Pajak Tambahan Capai Rp 160 M

SIDANG PARIPURNA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidang paripurna di ruang rapat utama di kantor Gubernur. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui sidang paripurna di ruang rapat utama di kantor Gubernur, Kamis (21/05) kemarin.

Dari perubahan perda tersebut diperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.

Wakil Gubernur, Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi pajak namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR). Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Adapula pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan Perda ini adalah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan diantaranya, Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Sementara itu, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah, konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah yang diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” ujarnya.

Sebagai institusi keuangan yang inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov mengkonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun menjadi 18 triliun (per Maret 2026). (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *