NTB Luncurkan Pergub Posyandu 6 SPM, Wagub: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Dasar Masyarakat

PELUNCURAN REGULASI: Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB Sinta M. Iqbal meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Posyandu serta Pedoman Teknis Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). (Foto: istimewa)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat transformasi Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Upaya tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peluncuran regulasi dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Gubernur dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Mataram, Selasa (7/7).

Wakil Gubernur yang akrab disapa Dinda mengatakan transformasi Posyandu di NTB merupakan kelanjutan dari inovasi Posyandu Keluarga yang telah diterapkan melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2021, bahkan sebelum kebijakan serupa diterbitkan secara nasional.

“Sesungguhnya NTB sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua,” ujarnya.

Menurut Dinda, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 Juli 2026 menjadi landasan hukum untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya sehingga implementasi Posyandu 6 SPM dapat berjalan seragam di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Ia menjelaskan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfungsi memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dasar yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, berbagai persoalan masyarakat diharapkan dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara terpadu oleh pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Dinda juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, dan seluruh kader Posyandu memperkuat sinergi agar implementasi Posyandu 6 SPM berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menegaskan keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, regulasi hanyalah instrumen, sedangkan keberhasilan implementasi ditentukan oleh koordinasi dan semangat bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sinta menjelaskan, Pergub dan pedoman teknis tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga kader Posyandu dalam mengintegrasikan pelayanan dasar sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

Saat ini NTB memiliki 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari implementasi transformasi Posyandu Keluarga.

Selain memperluas cakupan layanan, transformasi Posyandu juga diarahkan untuk memperkuat pendataan kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan agar pelayanan dasar dapat diberikan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan inklusif.

Pelaksanaan Posyandu 6 SPM di NTB juga mendapat dukungan Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, penguatan kualitas data, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah Provinsi NTB berharap penguatan regulasi, kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor mampu mempercepat terwujudnya Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi hingga ke seluruh desa dan kelurahan di NTB. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *