MATARAM (NTBNOW.CO)– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan kasus dugaan pembakaran yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Meski demikian, LPA tidak memberikan pendampingan hukum secara langsung guna menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan lembaganya berperan melakukan pemantauan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ikut memantau. Untuk pendampingan secara khusus memang tidak, karena ini perkara anak dengan anak. Kami merekomendasikan pendampingan kepada advokat yang sudah mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga memahami perlindungan anak,” kata Joko, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, LPA sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada penyidik mengenai pendamping hukum yang memiliki kompetensi menangani perkara anak. Namun, keputusan mengenai pendamping hukum sepenuhnya menjadi hak keluarga.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada penyidik, tetapi keluarga memiliki hak menentukan pendamping hukum yang dipilih,” ujarnya.
Selain memastikan adanya pendampingan hukum, LPA juga mendorong agar anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh layanan pendampingan psikologis. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada penyidik dengan melibatkan psikolog maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB.
“Untuk pendampingan psikologis, kami akan merekomendasikan kepada penyidik agar anak mendapatkan layanan dari tim psikolog,” jelas Joko.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas LPA untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi tanpa mengurangi independensi lembaga.
“Tugas kami memastikan hak anak yang berhadapan dengan hukum terpenuhi, memastikan ada pendamping hukum yang kompeten, serta mengupayakan layanan psikologis,” tegasnya.
Joko menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pendampingan hukum, perlindungan psikologis, serta perlakuan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni seorang pengelola pondok pesantren dan seorang anak. Karena salah satu tersangka masih berstatus anak, identitasnya tidak dapat dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2025 dan mengakibatkan tiga anak menjadi korban luka bakar. Salah satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sementara korban lainnya mengalami luka bakar serius. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. (can)
Keterangan Foto:
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. (Foto: susan/ntbnow.co)












