MATARAM (NTBNOW.CO)–Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar Provinsi Nusa Tenggara Barat. Benih lobster tanpa dokumen tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi hampir Rp 200 juta.
Komandan Lanal Mataram Letkol Laut (P) Eko Darmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster ilegal dari Pulau Sumbawa menuju Lombok pada Selasa 28/7 dini hari.
“Dari hasil penelusuran, diketahui paket berisi benih lobster berangkat dari Sumbawa menggunakan sebuah mobil, kemudian dipindahkan ke kendaraan travel sebelum menyeberang ke Lombok,” kata Eko.
Tim Lanal Mataram kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai saat keluar dari Kapal Motor Satya Dharma di Pelabuhan Kayangan sekitar pukul 03.50 Wita. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi benih lobster. Namun, sopir kendaraan travel langsung melarikan diri setelah paket diturunkan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 50 kantong plastik yang masing-masing berisi sekitar 200 ekor benih bening lobster. Totalnya kurang lebih 10.000 ekor,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Lanal Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Benih lobster tersebut selanjutnya direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Eko mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan kasus kedua yang berhasil digagalkan Lanal Mataram dalam kurun waktu terakhir. Sebelumnya, pihaknya juga berhasil menyelamatkan sekitar 40.000 ekor benih bening lobster dari upaya penyelundupan.
“Sebelumnya kurang lebih 40 ribu yang berhasil diselamatkan, sedangkan yang sekarang sekitar 10 ribu ekor dengan nilai ekonomi hampir Rp200 juta,” ucapnya.
Meski barang bukti telah diamankan, aparat belum menetapkan tersangka. Menurut Eko, identitas pelaku masih didalami karena pengemudi kendaraan melarikan diri saat operasi berlangsung.
“Tersangka saat ini masih kita dalami. Kemarin saat penangkapan dia langsung tancap gas. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” akunya.
Selain itu, tujuan akhir pengiriman benih lobster tersebut juga masih dalam proses penyelidikan. Aparat menduga penyelundupan ini melibatkan jaringan lintas daerah.
“Nanti kita telusuri lagi melalui rekaman CCTV dan alat bukti lainnya. Ada kemungkinan ini merupakan jaringan antarprovinsi,” tuturnya.
Dia mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Balai Karantina, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menentukan mekanisme penanganan perkara. “Kami akan lakukan kordinasi untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Eko menegaskan penyelundupan benih bening lobster dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lanal Mataram juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya laut serta merugikan perekonomian negara. (can)












