Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Wakil Bupati Mulai Jalankan Tugas dan Wewenang Bupati Lombok Barat

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, di Mataram, Rabu (22/7/2026). Foto: istimewa.

MATARAM (NTBNOW.CO) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal secara resmi menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat, Rabu (22/7/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan menyusul proses hukum yang sedang dijalani Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan tanpa mengalami kekosongan kepemimpinan.

Gubernur Iqbal menjelaskan, Radiogram Menteri Dalam Negeri memberikan mandat kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati. Sementara itu, Surat Gubernur NTB berisi arahan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta Ibu Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan,” ujar Iqbal.

Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tengah menghadapi sejumlah agenda strategis yang tidak dapat ditunda, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pembahasan APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran berikutnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB berkepentingan memastikan seluruh proses pemerintahan tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Gubernur juga menjelaskan bahwa penugasan tersebut berlaku hingga terdapat arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sampai ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” katanya.

Iqbal menekankan, penugasan kepada Nurul Adha bukan berarti pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nurul Adha tetap menjabat sebagai Wakil Bupati, namun menjalankan tugas dan wewenang Bupati.

“Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Selama menjalankan amanah tersebut, Wakil Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terhadap kebijakan yang bersifat penting dan mendesak. Apabila diperlukan, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan pendampingan melalui mekanisme konsultasi.

Sementara itu, Hj. Nurul Adha menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan demi menjaga kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.

“Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Nurul Adha akan segera mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para asisten untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Ia juga menegaskan akan memperkuat komunikasi dengan DPRD Lombok Barat guna menyelesaikan berbagai agenda strategis daerah, termasuk pembahasan LKPJ, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran berikutnya.

“Dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Arahan Bapak Gubernur akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

Penyerahan Radiogram Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur NTB tersebut menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat. Sehingga pelayanan publik dan program pembangunan tetap dapat berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *