Kasus  

BBPOM dan Ditreskrimsus Polda NTB Mengamankan Penerima Paket Obat Tanpa Izin Edar

MATARAM, NTBNOW.CO–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah berhasil mengamankan satu orang penerima paket yang diduga mengandung obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin edar. Kejadian ini terjadi pada Jumat (10/11/2023) di salah satu ekspedisi di Kota Mataram.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, menjelaskan kegiatan operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen BPOM. Dalam operasi ini, seorang tersangka dengan inisial RSD (31) asal Kelurahan Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar, yakni Trihexyphenidio dan Tramadol sebanyak 14.500 tablet.

Menurut Yosef, total nilai ekonomi dari obat-obatan tersebut mencapai sekitar Rp 145 juta. Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang supplier di Jakarta dan berencana menjualnya di wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp 10.500 per tablet.

“Pelaku mengatakan bahwa ia sudah melakukan pengadaan ini selama 3 bulan. Setiap pengiriman dilakukan secara rutin setiap 3-4 hari sekali, dengan jumlah sekitar 150 kotak obat dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 9 juta,” ungkap Yosef dalam konferensi pers.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari obat-obatan ilegal dan menjaga keamanan kesehatan, BBPOM terus melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan hanya mengonsumsi obat-obatan yang memiliki izin edar resmi untuk menjaga kesehatan dan keamanan mereka. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *