MATARAM (NTBNOW.CO)– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melebarkan sayap. Setelah sebelumnya membentuk empat pengurus kabupaten (SMSI Lombok Timur, SMSI Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan SMSI Kabupaten Dompu).
Mulai Februari, tiga lagi pengurus Cabang baru terbentuk, SMSI Kota Mataram, SMSI Lombok Barat (Lobar) dan SMSI Persiapan Bima/Kota Bima.
“Pengurus baru yang sudah difinitif enam, satu masih persiapan dan akan diagendakan pelantikannya pasca Rakernas SMSI. Sekarang kami sudah ada tujuh pengurus kota kabupaten dan satu pengurus provinsi,” kata Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH.
Di dalam tujuh cabang itu, berhimpun 78 perusahaan media Siber. Semuanya berbadan hukum sesuai yang disyaratkan Dewan Pers. “Semua anggota (perusahan pers) statusnya Perusahaan Terbatas (PT). Dan keberadaannya sudah kami laporkan ke SMSI Pusat dan diteruskan ke Dewan Pers,” kata Pak Syukur, panggilan akrab ketua SMSI NTB itu.
Dilihat dari komposisi kepengurusan, SMSI NTB juga memerhatikan kesetaraan gender. Buktinya dua SMSI, Kota Mataram dan Kabupaten Bima, ketuanya perempuan.
“Dengan tampilnya figur pemimpin perempuan kami harap anggota merasa lebih terayaomi, ” kata ketua yang juga wakil ketua PWI Provinsi NTB itu.
Menurutnya, sama dengan provinsi lain, pengurus SMSI Provinsi NTB juga bertekad mewujudkan perusahaan pers yang bergabung di dalamnya menjadi sehat di tengah kondisi perusahaan pers yang sedang tidak baik baik saja, seperti kata Presiden Jokowi saat Acara Puncak HPN 2023 di Medan 9 Februari.
Untuk itu, para pengurus berkewajiban meningkatkan kapasitas anggota termasuk dalam pengelolaan bisnis media. Itu selaras dengan tujuan didirikannya SMSI pada 7 Maret 2017 untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Termasuk, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.
Tidak itu saja lanjutnya, organisasi pers (SMSI) juga berperan mengawal peraturan Dewan Pers. “Khususnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” kata Ketua SMSI yang juga Pemimpin Umum Radar Mandalika itu.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
“Masalahnya sama dengan daerah lain, sampai saat ini jumlah wartawan utama terbatas. Sehingga sebagian besar perusahaan media Siber termasuk di NTB, belum bisa memenuhi persyaratan itu,” katanya.
Oleh karena itu Pak Syukur yang akhir tahun (Desember 2022), mendapat predikat kompeten sebagai penguji UKW dari Dewan Pers, berharap ke depan, SMSI bisa menjadi salah satu lembaga penguji UKW. Sehingga bisa memfasilitasi anggotanya untuk ikut UKW,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris SMSI M Tajir menjelaskan, sama dengan daerah lain, pertumbuhan media Siber di NTB juga cukup pesat. Namun hal itu tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas dan profesionalitas, baik dari sisi jurnalistik termasuk juga bisnis. Maka tidak heran kalau kemudian, sebagian belum sehat termasuk juga secara finansial.
“Maka, sebagai pengurus organisasi perusahaan pers harus berjuang bersama memberi ruang kehidupan kepada anggotanya,” kata Tajir.
Namun ia yakin dengan rasa kebersamaan, sebagian masalah seperti profesionalitas, integritas dan bisnis bisa diselesaikan.
“Kita harus yakin bisa menjalani dan mengatasi masalah. Apalagi dunia pers telah menjadi pilihan hidup dan ladang pengabdian kita bersama,” katanya.
Terkait Rakernas SMSI, Sekretaris menjelaskan, SMSI NTB akan mengikutinya. “Insya Allah kami juga akan mengirim belasan peserta untuk mengikuti Rakernas SMSI yang akan digelar di Jakarta, mulai 6-8 Maret itu,” katanya (red)