Kasus  

Kapolda NTB Ingatkan Peran Orang Tua Dalam Pergaulan Anak 

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengingatkan peran orang tua dinilai penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan negatif hingga berujung aksi kekerasan. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tragedi tewasnya remaja berusia 14 tahun berinisial MGB akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis corbek di Jalan Udayana, Kota Mataram, menjadi alarm bagi keluarga. Pengawasan orang tua dinilai penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan negatif hingga berujung aksi kekerasan.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan sekolah dalam mengawasi pergaulan anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Keluarga harus menjadi benteng pertama agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saya mengimbau masyarakat, terutama orang tua, lingkungan, dan para guru, untuk bersama-sama mengawasi anak-anak usia SMP dan SMA,” tegas Kalingga, Kamis 29/10.

Kasus yang menewaskan MGB tersebut bermula dari aksi konvoi sekelompok pemuda. Korban mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis corbek pada Minggu (25/10) sekitar pukul 04.30 WITA.

Peristiwa itu menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan kalangan remaja dan berujung hilangnya nyawa. Pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk ketika berada di luar rumah pada malam hingga dini hari, menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat.

Kalingga menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, hingga aparat kepolisian.

Sebagai langkah antisipasi, Polda NTB bersama Polresta Mataram akan memperkuat pengamanan di sejumlah lokasi rawan dan titik kumpul remaja. Personel ditempatkan melalui pola strong point, patroli, serta pendekatan dialogis untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan.

Langkah tersebut juga menyasar lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, hingga SMA.

Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi konflik antarkelompok sekaligus mengantisipasi aktivitas remaja yang meresahkan masyarakat, khususnya di jalan raya.

Selain penguatan patroli, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, dalam kasus tewasnya MGB, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera. Namun, Kalingga menekankan bahwa pencegahan sejak dini tetap menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (can)