Hukum  

Tersangka Misri Segera Diserahkan ke Jaksa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Ari Sandi. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tinggal menunggu jadwal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan tersangka Misri Puspita Sari beserta barang bukti atau tahap II dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Ari Sandi mengatakan, koordinasi dengan pihak kejaksaan telah dilakukan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kini tinggal menyesuaikan jadwal yang ditetapkan jaksa.

“Sudah saya tanyakan ke jaksa juga. Jaksa minta untuk dijadwalkan, jadi saya tunggu,” kata Ari Sandi, Kamis 29/10.

Dia memastikan, proses menuju tahap II tersebut tidak lagi menemui kendala. Penyidik hanya menunggu kepastian waktu penyerahan dari kejaksaan. “Sudah tidak ada kendala lagi. Tinggal waktu untuk penyerahannya,” jelasnya.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi perhatian setelah anggota Propam Polda NTB itu ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025.

Kematian korban memunculkan sejumlah kejanggalan. Penyidik kemudian melakukan autopsi dan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di dalam tengkorak bagian belakang kepala. Ahli forensik juga menemukan patah tulang leher dan tulang lidah yang dinilai sebagai luka fatal. Cedera tersebut disebut menyebabkan korban meninggal dalam waktu kurang dari dua menit.

Selain itu, pemeriksaan luar menemukan memar kehitaman di bagian leher korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Nurhadi berada di sebuah vila privat bersama empat orang lainnya. Mereka disebut menggelar pesta dengan mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang.

Lima orang yang berada di lokasi tersebut adalah I Made Yogi Purusa Utama bersama Misri Puspita Sari, Gede Aris Candra Widianto bersama Maylani Putri, serta Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan Misri. Yogi dan Aris telah menjalani persidangan hingga proses banding, sedangkan Misri masih berstatus tersangka dengan penangguhan penahanan.

Yogi sebelumnya divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, setelah mengajukan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Sementara itu, Aris yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh PN Mataram mendapat pengurangan hukuman menjadi tiga tahun penjara pada tingkat banding. (can)