MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terus berkembang.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mencatat, 17 santri telah terkonfirmasi berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Lombok Tengah dan 13 korban masih belum konfirmasi ke LPA.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, angka tersebut masih dapat berkembang. Sebab, tidak semua santri yang diduga mengalami kejadian serupa berani mengungkapkan pengalaman mereka.
“Sudah ada 17 korban yang terkonfirnasi melapor ke LPA, 12 sudah di BAP, dari keterangan beberapa korban ini mereka menyebutkn 13 nama nama lagi sebagai korban Abah, jadi totalnya 30,” kata Joko, Rabu 30/9.
Dia mengaku, pihaknya saat ini masih menunggu 13 korban yang disebutkan tersebut untuk melaporkan LPA. Karena itu, LPA masih membuka ruang bagi korban untuk menyampaikan keterangan dan mendapatkan pendampingan. “Dari 30 masih ada yang belum berani melapor karena trauma,” ujarnya.
Selain perkara yang berkaitan dengan Abah AIS, LPA Mataram juga tengah menyiapkan laporan terpisah terhadap terduga pelaku berinisial M.
Joko mengatakan, laporan terhadap M akan dibuat secara terpisah agar proses penanganan perkara yang saat ini berjalan tetap dapat difokuskan.
“Yang rencana kita laporkan itu M. Kami akan buat laporan baru lagi. Biarkan dulu ke AIS,” katanya.
Menurutnya, terdapat empat laporan yang berkaitan dengan M. Dugaan peristiwa tersebut disebut menggunakan modus latihan bela diri.
Bahkan, terdapat korban yang sama yang diduga mengalami peristiwa dengan lebih dari satu terduga pelaku.
“M itu laporannya empat, dengan modus latihan bela diri. Ada korban yang sama, dia jadi korban Abah AIS dan ada M,” bebernya.
Joko meminta kasus tersebut tidak menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren. Menurut dia, masih banyak pesantren yang menjalankan pendidikan dengan baik. Yang perlu diperkuat adalah sistem perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
LPA mendorong Kementerian Agama memperkuat sistem akreditasi dan memastikan pesantren memiliki legalitas serta standar perlindungan anak yang jelas.
“Perhatikan bagaimana memilih pondok yang aman. Makanya kami mendorong Kemenag membuat akreditasi,” katanya.
Selain legalitas, Joko menilai pengelolaan asrama juga harus menjadi perhatian. Pemisahan asrama santri putra dan putri serta aturan mengenai akses pengasuh maupun petugas ke area asrama dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anak.
“Cari pondok yang berizin. Asrama harus terpisah. Aturan tidak boleh petugas perempuan masuk ke asrama laki-laki, dan sebaliknya,” tegasnya.
Dia menegaskan, tujuan pendampingan dan pengungkapan kasus bukan untuk menjatuhkan lembaga pendidikan pesantren. Sebaliknya, kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.
“Saya yakin masih ada banyak pondok pesantren yang baik dan bagus. Intinya kami ingin memperbaiki pondok pesantren agar baik, nyaman, aman, dan ramah terhadap anak,” tandasnya. (can)












