Kasus  

LPA Mataram Sebut 11 Alumni Diduga Menjadi Korban, Polisi Masih Selidiki Kasus Ponpes Bunkate

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyebut telah mengidentifikasi sedikitnya 11 orang yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Lombok Tengah.

Para korban yang disebut LPA Mataram tersebut merupakan alumni pondok pesantren. Identitas dan informasi pribadi para korban tidak diungkap demi menjaga perlindungan serta keamanan mereka.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, dari 11 orang yang telah teridentifikasi, salah satunya disebut merupakan anak seorang tuan guru di Lombok Timur.

“Korban kasus ini ada 11, dan semuanya alumni. Ada salah satu korbannya juga anak tuan guru di Lombok Timur,” kata Joko kepada NTBNOW.CO, Jumat (25/9/2026).

Menurut Joko, laporan awal mengenai dugaan kasus tersebut telah dibuat pada 3 Februari 2025. Saat itu, laporan baru didukung keterangan dari satu orang yang mengaku sebagai korban.

“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan 2025 lalu. Waktu itu kami memahami alat bukti yang kami punya masih sangat minim,” ujarnya.

Joko mengatakan, perkembangan kasus kembali mendapat perhatian setelah muncul pemberitaan investigatif dan beredarnya sebuah rekaman suara. LPA Mataram bersama pihak pendamping kemudian menyerahkan sejumlah bahan tambahan kepada penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

Bahan tersebut, antara lain, berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta video yang menurut LPA dapat membantu aparat dalam mengungkap dugaan peristiwa tersebut.

“Awalnya pengakuan korban ada lima orang, hingga saat ini menjadi mencapai 11 orang,” kata Joko.

LPA Sebut Ada Pola Pendekatan yang Sama

Berdasarkan keterangan yang diterima LPA Mataram, Joko menyebut terdapat dugaan pola pendekatan tertentu terhadap sejumlah korban.

Menurut dia, korban diduga terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai keberkahan dan kemampuan pengobatan, kemudian diajak melakukan apa yang disebut sebagai mandi tobat.

“Rata-rata modusnya sama seperti kasus oknum pimpinan ponpes sebelumnya, itu untuk mendapatkan keberkahan. Kemudian diajak mandi tobat bersama,” ujarnya.

Namun, Joko menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan kepada LPA dan perlu diuji serta didalami oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai posisi pengasuh pesantren sebagai figur yang dihormati perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, relasi antara pengasuh dan santri dapat menciptakan perbedaan posisi yang perlu diperiksa secara cermat, khususnya ketika terdapat dugaan tindakan yang merugikan anak.

LPA Mataram mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh keterangan yang diberikan serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan.

LPA Minta Pendidikan Santri Tetap Berjalan

Joko juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan individu tidak serta-merta harus berujung pada penghentian kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.

Menurut dia, apabila masih terdapat santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, aspek keselamatan, perlindungan, dan keberlangsungan pendidikan mereka tetap perlu diperhatikan.

“Kami berkomitmen, oknumnya yang bertanggung jawab. Bukan sekolahnya yang ditutup, karena ini perbuatan oknum,” tegasnya.

LPA Mataram, kata Joko, berkepentingan memastikan anak-anak yang masih berada di lingkungan pesantren mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Terkait Rencana Laporan Pencemaran Nama Baik

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa pihak terlapor akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, Joko mengatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap pihak. “Itu hak mereka. Jadi tidak ada masalah dan tidak apa-apa,” katanya.

Ia menegaskan LPA Mataram tetap fokus pada pendampingan dan perlindungan korban serta mendorong agar seluruh bukti dan keterangan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan

Joko menyebut perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Lombok Tengah.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya apabila bukti dan keterangan yang diperlukan telah dinilai mencukupi.

“Kasusnya sudah ditangani Polresta Lombok Tengah. Sekarang masih tahap penyelidikan dan mungkin minggu ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebelumnya telah membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Dalam konferensi pers pada 23 September 2026, TGH Muhammad Imanuddin menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mendasar.

Ia juga menjelaskan bahwa rekaman suara yang beredar merupakan bagian dari upaya tabayyun atau klarifikasi dan bukan pengakuan atas dugaan pelecehan seksual.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *