MATARAM (NTBNOW.CO)–Pembatas jalan atau water filled barrier di simpang empat Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, kembali dipasang. Sebelumnya, puluhan warga sekitar membongkar paksa pembatas tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah (one way).
Pemasangan kembali road barrier dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram. Kebijakan itu kembali diberlakukan setelah kepolisian dan sejumlah pihak menggelar rapat koordinasi menyikapi aksi pembongkaran warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi menyayangkan aksi warga yang membongkar pembatas jalan tersebut. Menurut dia, keberatan terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas semestinya disampaikan melalui jalur komunikasi dan musyawarah, bukan dengan melakukan tindakan sendiri.
’’Kami sebenarnya sangat menyayangkan aksi pembongkaran yang dilakukan masyarakat,’’ kata Arisandi, Senin 31/8.
Dia menegaskan, pembongkaran fasilitas lalu lintas bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi, pemasangan road barrier merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas yang telah dibahas oleh instansi terkait.
‘’Seharusnya tindakan pembongkaran itu tidak boleh dilakukan. Jika ada hal yang perlu disampaikan, lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Bukan malah mengambil tindakan sendiri, tanpa memikirkan dampaknya,’’ tegasnya.
Hasil rapat koordinasi kemudian menyepakati pemberlakuan jalur satu arah di kawasan Rembiga kembali dilanjutkan. Road barrier yang sebelumnya dibongkar warga pun dipasang kembali seperti semula.
Arisandi mengingatkan warga agar tidak kembali melakukan pembongkaran. Polisi, kata dia, tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila aksi serupa0 kembali terjadi.
’’Kalau dibongkar lagi kami jerat pidana,’’ tegasnya.
Meski demikian, polisi masih memilih pendekatan persuasif terhadap kejadian pembongkaran sebelumnya. Kepolisian belum mengambil langkah hukum karena mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
’’Kejadian yang sudah terjadi, biar menjadi pembelajaran. Kepolisian masih belum mau mengusut persoalan tersebut. Memang dalam penanganan hukum harus melalui proses ultimum remedium,’’ jelasnya.
Pihaknya meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap fasilitas lalu lintas. Arisandi mengingatkan, tindakan merusak atau mengganggu fungsi sarana lalu lintas dapat berujung pada persoalan pidana.
Dia menyebut ketentuan terkait gangguan terhadap fungsi rambu dan fasilitas lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, kepolisian juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 321 KUHP terkait perusakan atau membuat tidak dapat digunakannya bangunan maupun sarana lalu lintas umum.
‘’Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama. Kalau ada keberatan, sampaikan melalui jalur yang benar. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub NTB Baiq Musfiatin mengatakan pemberlakuan satu arah di simpang empat Rembiga merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan di Jalan Dr Wahidin itu.
Dishub, lanjut dia, tidak hanya memasang pembatas jalan. Sejumlah kebutuhan pendukung seperti rambu lalu lintas dan fasilitas bagi pengguna jalan juga telah dirancang.
’’Sebenarnya untuk manajemen lalu lintas ini sudah dipikirkan semua kebutuhannya, untuk pejalan kaki, pengendara dan seluruh yang lewat di sini. Tetapi ini butuh waktu, sistem penganggaran, dan sudah diusulkan,’’ kata Musfiatin.
Dia menjelaskan, fasilitas permanen akan direalisasikan apabila dukungan anggaran telah tersedia. Targetnya, pembangunan infrastruktur pendukung tersebut dilakukan pada triwulan keempat.
Dengan adanya rambu dan fasilitas permanen, Dishub berharap penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut dapat berjalan lebih baik dan tidak lagi bergantung pada pembatas jalan sementara.
‘’Jika anggaran untuk mendukung manajemen rekayasa lalu lintas ini ada, maka pada triwulan keempat akan direalisasikan dengan pemasangan rambu dan fasilitas permanen,’’ ujarnya.
Dishub NTB juga memastikan evaluasi tetap dilakukan selama masa uji coba. Masukan masyarakat akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan satu arah tersebut.
’’Uji coba kedua kami akan evaluasi apa kekurangannya, masukan dari masyarakat apa. Uji coba ini akan dilakukan sampai kuartal keempat seperti kesepakatan tadi setelah pemasangan infrastruktur permanen,’’ jelasnya.
Pembangunan fasilitas permanen nantinya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Sebab, ruas jalan di kawasan tersebut memiliki kewenangan yang berbeda, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kota.
.Karena itu, Dishub NTB akan melibatkan lintas instansi dalam penataan kawasan tersebut. Harapannya, manajemen lalu lintas yang diterapkan tidak hanya mampu mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (can)












