Direktur Operasional PT AMGM Diperiksa KPK, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lalu Ahmad Zaini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Dadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (28/8) hingga Senin (31/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Dadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan perkara.

“Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Ketika ditanya mengenai informasi adanya telepon seluler milik Dadi yang turut diamankan atau disita penyidik, Budi belum memberikan kepastian. “Kami cek dulu,” ujarnya.

KPK Telusuri Keterkaitan Proyek AMGM

Pemeriksaan Dadi dilakukan di tengah pengembangan perkara yang menyeret tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, mantan Direktur Utama PT AMGM Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani (ALG).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Mereka di antaranya Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Kepala Diskominfo Rizky Bani Adam, Pj. Sekda Akhmad Saikhu, Kepala Dinas PUPR Lalu Ratnawi, Sekretaris Dinas PUPR Ahmad Fathoni, serta mantan Kepala Dinas PUPR Ahad Legiarto.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok Barat yang turut mengamankan Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah orang lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal selama 1 x 24 jam, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dugaan Aliran Uang dari Proyek

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Alvonsus Gani diduga beberapa kali memberikan uang dan barang kepada Lalu Ahmad Zaini. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Alvonsus dalam memperoleh proyek di PT AMGM.

Sementara itu, Sudirman diduga memiliki peran dalam pengendalian sejumlah proyek pemerintah di Lombok Barat dengan total nilai sekitar Rp41,7 miliar. Dari nilai tersebut, KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Penyidik juga menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah. Modus yang diduga digunakan adalah pinjam bendera dengan memanfaatkan nama perusahaan lain dalam proses pengadaan.

KPK sebelumnya mengungkap adanya daftar proyek dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar yang diduga disertai daftar perusahaan yang dipinjam namanya. Daftar tersebut diduga diberikan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender maupun penunjukan langsung.

Meski proyek menggunakan nama perusahaan lain, pelaksanaannya diduga tetap dikendalikan Sudirman melalui CV DKK.

Perusahaan yang namanya dipinjam diduga hanya memperoleh komisi sekitar tiga persen dari nilai pekerjaan. Sementara itu, Sudirman diduga mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp10,6 miliar.

KPK Dalami Proyek Tata Kelola Air Bersih

Selain proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, penyidik juga menemukan dugaan penghimpunan dana dari sejumlah proyek pengadaan di Bappeda dan Dispora dengan nilai sekitar Rp 31,1 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, Sudirman juga diduga menjadi penghubung antara PT Meconel Sistim Instrument (MSI) milik Alvonsus Gani dengan proyek tata kelola air bersih. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp27,1 miliar.

KPK masih mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan berbagai proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Penyidik juga terus memeriksa dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan guna memperjelas konstruksi perkara.

Tersangka Terancam Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i serta Pasal 12A dan/atau 12B sesuai konstruksi sangkaan KPK.

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman barang bukti dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi serta aliran dana dalam perkara tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *