MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI), Rabu (19/8/2026).
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pemeriksaan Kukuh difokuskan pada pelaksanaan tugas dan kewenangannya ketika menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi. Penyidik mendalami proses pengambilan keputusan hingga persetujuan fasilitas pembiayaan kepada PT CGI pada 2023.
“Hari ini Kukuh Rahardjo, mantan Dirut Bank NTB Syariah, memenuhi panggilan penyidik dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023,” kata Harun.
Menurut Harun, keterangan Kukuh dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam proses persetujuan pembiayaan tersebut.
“Pemberian keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, baik selaku Direktur Utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Kukuh bukan yang pertama dilakukan Kejati NTB. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pemberian pembiayaan Rp11 miliar tersebut.
Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah dan Kukuh Rahardjo telah diperiksa pada Senin (10/8/2026). Kemudian, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Sumbawa Energi (SEG) Taufan Rahmadi, yang kini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management, pada Jumat (14/8/2026).
Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026), penyidik juga meminta keterangan mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah periode 2023, Muhamad Usman.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh proses pengajuan, analisis hingga persetujuan fasilitas pembiayaan kepada PT CGI.
Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Rp11 Miliar
Perkara tersebut bermula ketika PT Carsten Group Indonesia mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Bank NTB Syariah. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan tersebut.
Kejati NTB kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Dana pembiayaan Rp 11 miliar tersebut diduga digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ajang balap motorcross MXGP Samota di Sumbawa dan MXGP Selaparang di Lombok pada 2023.
PT Carsten Group Indonesia diketahui berperan sebagai promotor sekaligus event organizer (EO) utama penyelenggaraan seri MXGP di NTB.
Meski demikian, hingga kini penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberian pembiayaan, termasuk mekanisme persetujuan dan penggunaan dana.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati NTB juga telah meminta bantuan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Surat permintaan penghitungan kerugian negara telah dilayangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa masih berkedudukan sebagai pihak yang dimintai keterangan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (can)












