Kasus  

Eks Direktur Bank NTB Syariah Diperiksa Kejati NTB Terkait Pembiayaan MXGP Rp11 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah periode 2023, Muhamad Usman, Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pembiayaan senilai Rp11 miliar antara Bank NTB Syariah dan PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk penyelenggaraan MXGP 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut. Usman dimintai keterangan mengenai mekanisme dan prosedur pencairan pembiayaan kepada PT Carsten.

Harun mengatakan penyidik saat ini mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pemberian pembiayaan tersebut.

Pemeriksaan sebelumnya juga dilakukan terhadap Direktur Utama PT Sumbawa Energi (SEG) Taufan Rahmadi yang kini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management. Taufan diperiksa berkaitan dengan kerja sama Bank NTB Syariah dengan pihak penyelenggara MXGP, termasuk proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Pemeriksaan Kejati NTB turut menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTB dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu yang disorot adalah pembiayaan Rp 11 miliar kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship yang disebut didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship, namun belum didukung daftar sponsor yang valid dan laporan keuangan memadai.

Kejati NTB kini mendalami proses pencairan tersebut untuk mengurai pihak-pihak yang berperan dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *