Hukum  

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Gratifikasi “Uang Siluman” DPRD NTB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus “uang siluman” DPRD NTB.

Meski ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding, Kejati NTB memilih tetap menempuh langkah hukum tersebut untuk memperoleh kepastian hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan keputusan mengajukan banding telah menjadi sikap resmi institusi setelah melalui koordinasi dengan pimpinan. Saat ini, tim jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim sebagai dasar penyusunan memori banding.

“Terkait putusan kasus gratifikasi uang siluman DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan waktu yang berlaku dan disampaikan ke pengadilan,” kata Harun, Kamis (6/8/2026).

Menurut Harun, hingga saat ini Kejati NTB belum menerima salinan resmi putusan. Dokumen tersebut diperlukan untuk mempelajari secara utuh pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Sampai saat ini salinan putusan belum kami terima. Itu menjadi perhatian kami untuk mencermati isi putusan secara lengkap,” ujarnya.

Banding Masih Menjadi Perdebatan

Harun mengakui upaya banding terhadap putusan bebas masih menjadi perdebatan dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah praktik peradilan di daerah lain yang tetap menerima permohonan banding dalam kondisi tertentu.

“Betul, dalam Pasal 299 KUHAP memang dijelaskan tidak bisa melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di berbagai daerah juga ada yang diterima oleh pengadilan, walaupun memang masih debatable,” tuturnya.

Ia menambahkan, materi memori banding belum dapat diungkapkan karena penyusunannya masih menunggu kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.

Meski demikian, Kejati NTB tetap meyakini dakwaan yang disusun selama proses persidangan telah didukung alat bukti yang memadai.

“Kami sangat yakin ketiga terdakwa bersalah sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum,” kata Harun.

Soroti Pengembalian Barang Bukti Uang

Selain putusan bebas, Kejati NTB juga mencermati amar putusan yang memerintahkan pengembalian uang yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Harun mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan mengenai dasar hukum pengembalian uang tersebut sebelum mempelajari salinan putusan secara utuh.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat pertimbangan hakim secara utuh, bukan hanya membaca amar putusan yang dibacakan di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelaah pertimbangan hakim mengenai pihak-pihak yang menerima pengembalian uang beserta dasar hukumnya.

“Versi kami, uang itu merupakan bagian dari hasil tindak pidana,” tegas Harun.

Tiga Terdakwa Dibebaskan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman.

Majelis menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Dalam amar putusannya, majelis juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Hakim selanjutnya memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang kepada sejumlah pihak. Dalam perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, Rp180 juta kepada Nurdin Marjeni, serta Rp170 juta kepada Harwoto.

Untuk perkara Indra Jaya Usman Putra, uang sebesar Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.

Sementara dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, serta Ruhaiman Rp150 juta, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp950 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Majelis juga berpendapat Program Desa Berdaya merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi NTB yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, serta peningkatan konektivitas wilayah. Dalam program tersebut, anggota DPRD dinilai menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana program.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi.

Dengan rencana pengajuan banding oleh Kejati NTB, perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi kembali memunculkan perdebatan mengenai ruang upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru berlaku. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *