Hakim Bebaskan Hamdan Kasim di Kasus Gratifikasi “Uang Siluman” DPRD NTB

VONIS: Hamdan Kasim Usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Mataram. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri Mataram membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi uang siluman anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, majelis menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair, subsider, maupun lebih subsider.

Majelis kemudian menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan terdawa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider,” ujarnya.

Selain itu, hakim memulihkan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya setelah dinyatakan tidak bersalah.

Tidak hanya membebaskan terdakwa, majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang kepada para pihak yang berhak.

“Uang sebesar Rp 100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri. Selanjutnya uang Rp180 juta dikembalikan kepada saksi Nurdin Marjuni, sedangkan uang Rp170 juta dikembalikan kepada saksi Harwoto,” tuturnya.

Usai sidang, Hamdan Kasim mengaku menerima putusan majelis hakim dengan rasa lega. Menurut dia, amar putusan tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya kira kita sudah mendengarkan ya, saya tidak akan menjelaskan apa-apa. Sidangnya sesuai dengan fakta hukum. Alhamdulillah saya lega, karena semua tidak terbukti,” kata Hamdan Kasim usai persidangan.

Dengan putusan bebas tersebut, Hamdan Kasim dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan jaksa. Meski demikian, perkara ini masih membuka ruang bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamdan Kasim 1 Tahun 6 Bulan Penjara disertai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhmayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nama Desa Bedaya.

Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam peraturan gubernur NTB nomor 6 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 54 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.

Bahwa terkait program pengentasan kemiskinan, gubernur memiliki program bernama desa berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp 76 miliar.

Gubernur meminta Indra Jaya Usman (IJU) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.

Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Dinas Perhubungan NTB Rp 7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp 300 juta, Dinas PUPR Rp 26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan 10,7 miliar, Dinas Perkim Rp 30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp 500 juta.

Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segera mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.

Program tersebut dengan skema by name by adress (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB. Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah.

Hamdan Kasim menghubungi dan meminta tiga anggota DPRD NTB untuk datang ke rumahnya, yakni Lalu Irwansyah, Herwanto, Nurdin Marjuni. Ketiganya menerima uang beragam dengan alasan yang berbeda-beda. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *