Kasus  

Polda NTB Dalami Kasus Kebakaran Ponpes Al Ibrahimy, Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti

PENDALAMAN KASUS: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus kebakaran di Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia. FOTO: SUSAN/DOK NTBNOW

MATARAM (NTBNOW.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat masih mendalami kasus kebakaran di Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polresta Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik belum mengambil langkah hukum lanjutan karena masih melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi.

“Masih proses mengumpulkan alat bukti. Kan kemarin kita menerima pelimpahan dari Polresta Lombok Tengah,” ujar Kholid, Jumat (24/7).

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Keluarga korban sudah diperiksa juga kemarin, pimpinan ponpes juga sudah, jadi kami terus dalami,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni pimpinan Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (14).

Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2025. Tiga santri, yakni Sahid Al Hudrry (13), Ahmad Devan Ramadhan (13), dan M. Sahril Sobirin (13) diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan kakak kelasnya berinisial MR.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar hingga 100 persen. Salah satunya, M. Sahril Sobirin, meninggal dunia pada Februari 2026. Sementara Sahid Al Hudrry mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan menjalani perawatan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *