Kasus  

Kejati NTB Jadwalkan Panggil Kepala SMAN 1 Kempo Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadwalkan pemanggilan Kepala SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020–2025.

Kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan itu menjadi perhatian publik karena diduga menyeret nama Titik Nurhaidah, yang merupakan istri Wakil Bupati Dompu.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan tim penyelidik telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS.

“LHP sudah ada, dan kami dari jaksa sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Kempo,” ujar Harun, Kamis (16/7).

Menurut Harun, pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi sejumlah temuan dalam LHP sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, Kejati NTB belum merinci materi pemeriksaan maupun jadwal pasti pemanggilan kepala sekolah tersebut. “Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Harun.

Laporan yang diterima Kejati NTB pada 4 Mei lalu mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kempo selama periode 2020 hingga 2025. Nilai dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahun.

Pelapor menduga terdapat berbagai penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran hingga dugaan kegiatan fiktif yang berdampak pada fasilitas sekolah dan hak-hak siswa.

Salah satu temuan yang disorot adalah kondisi sarana sekolah, khususnya toilet. Dari 15 unit toilet yang disebut rutin mendapat anggaran pemeliharaan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Akibatnya, siswa disebut terpaksa menggunakan toilet milik guru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, laporan juga memuat dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Pelapor juga melaporkan dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima bantuan, masing-masing seharusnya memperoleh Rp1,8 juta. Namun, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan terdapat dugaan penerima bantuan yang telah berstatus alumni tetapi masih tercatat sebagai penerima PIP.

Di sektor pengadaan, laporan turut menyoroti pembelian buku yang dinilai tidak transparan. Meski anggaran pengadaan buku diklaim rutin dicairkan setiap tahun, koleksi perpustakaan disebut masih didominasi buku-buku lama sehingga memunculkan dugaan pengadaan fiktif maupun penggelembungan harga.

Tak hanya itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran pelatihan disebut tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo tercatat sekitar Rp979 juta pada 2020, Rp1,07 miliar pada 2021, Rp1,06 miliar pada 2022, Rp1,14 miliar pada 2023, lebih dari Rp1,15 miliar pada 2024, dan sekitar Rp1,08 miliar pada 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kempo maupun Titik Nurhaidah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. NTBNOW.CO telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi. (can)

Keterangan Foto:

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid. (Foto: susan/ntbnow.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *