Kasus  

Kuasa Hukum MR Bantah Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Sebut Peristiwa Murni Kecelakaan

Tim Kuasa Hukum Tersangka Anak MR : Aan Ramadhan (tengah) dan Moh. Dani Gaos Abd Razak (kiri) menunjukan surat kuasa dan kronologi kasus dugaan pembakaran di Ponpes Lombok Tengah. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Tim kuasa hukum MR (14), anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, membantah tudingan bahwa kliennya dengan sengaja membakar para korban. Menurut mereka, peristiwa yang terjadi merupakan kecelakaan akibat kelalaian, bukan tindakan pembakaran yang disengaja.

Kuasa hukum MR, Aan Ramadhan, meminta penyidik Polres Lombok Tengah menangani perkara secara profesional dan objektif tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan media sosial.

“Kami meluruskan bahwa tidak benar ada pembakaran seperti yang dikisahkan. Beda konteks antara dibakar dan terbakar. Penyidik juga sudah mengatakan itu merupakan ketidaksengajaan,” ujar Aan, Rabu (15/7).

Menurut Aan, keterangan dua korban yang berada di lokasi kejadian juga menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian, sehingga tidak ditemukan unsur kekerasan sebagaimana berkembang di ruang publik.

“Kalau memang ini murni kelalaian dan tidak ada unsur kekerasan, tentu harus dilihat secara objektif,” katanya.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Berdasarkan penuturan MR kepada tim kuasa hukum, peristiwa bermula setelah salat zuhur ketika lima santri berkumpul. Mereka membeli satu liter bensin yang awalnya digunakan untuk mencampur cat minyak guna menutupi coretan di dinding kamar.

Sisa bensin kemudian dibawa ke ruangan lain saat mereka hendak meluruskan kayu untuk membuat ketapel.

“Yang membeli bensin itu almarhum Sobirin. Posisi anak D saat itu berada di tempat kejadian sedang memperbaiki kipas,” jelas Aan.

Saat proses membakar plastik berlangsung, botol berisi bensin disebut tidak sengaja tersenggol hingga tersambar api. Kobaran api kemudian membesar di dekat pintu ruangan.

Dalam kondisi tersebut, MR, MY, dan seorang santri lainnya berhasil melompat keluar ruangan. Sementara tiga santri lainnya terjebak dan mengalami luka bakar serius.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar 30 hingga 40 menit kemudian. Ketiga korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Batukliang sebelum dirujuk ke RSUD Praya untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dari kronologi tersebut menjadi dasar bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan, bukan tindakan pembakaran yang disengaja,” tegas Aan.

Pertanyakan Status Tersangka

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fauzi Yoyok, juga mempertanyakan informasi mengenai penetapan MR sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kini keluarga maupun kuasa hukum belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka.

“Sampai hari ini kami, kuasa hukum maupun keluarga MR, tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Yang kami terima hanya SP2HP, bukan surat penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia mengakui informasi mengenai status tersangka sempat muncul dalam pembahasan di DPR RI. Namun setelah dicek kepada keluarga dan kliennya, dokumen resmi tersebut belum diterima.

Karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada penyidik dan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum apabila ditemukan adanya penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Langkah pertama kami akan menemui penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara. Kalau memang ada penetapan tersangka, tentu akan kami kaji, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan,” kata Yoyok.»

Soroti Kondisi Psikologis MR

Kuasa hukum lainnya, Moh. Dani Gaos Abd Razak, mengungkapkan kondisi psikologis MR masih terguncang sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Menurut Aan, pihaknya membutuhkan waktu hampir dua jam sebelum MR bersedia menceritakan kronologi kejadian karena mengalami trauma berat.

“Kejiwaan anak ini masih terganggu. Kami butuh waktu hampir dua jam sebelum dia berani bercerita kepada kami. Dia mengalami trauma yang sangat hebat,” ujarnya.

Akibat tekanan sosial, MR disebut telah dipindahkan dari sekolah lamanya. Ia merasa takut karena terus dikaitkan dengan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pelaku.

“Dia merasa terus disalahkan dan dipojokkan. Itu membuat kondisi mentalnya semakin buruk,” katanya.

Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, MR mulai dijauhi teman-temannya sehingga menjadi lebih pendiam dan kehilangan rasa percaya diri.

Kuasa hukum menilai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga memperhatikan pemulihan psikologis sesuai ketentuan perlindungan anak. Hingga kini, menurut mereka, belum ada pendampingan psikologis dari lembaga terkait.

“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun diduga sebagai pelaku, sama-sama harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Itu yang belum kami lihat,” ujar Yoyok.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meluruskan informasi mengenai pondok pesantren tempat MR menempuh pendidikan. Mereka menyebut pesantren tersebut tidak memungut biaya pendidikan bagi santri dari keluarga kurang mampu.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengimbau masyarakat tidak menghakimi perkara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai terjadi trial by press. Klien kami mengalami tekanan mental karena sudah dihakimi sebelum ada putusan pengadilan. Kami berharap masyarakat dapat memilah informasi dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan santri berinisial MR (14).

Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada November 2025. Tiga santri, yakni Sahid Al Hudrry (13), Ahmad Devan Ramadhan (13), dan M. Sahril Sobirin (13), mengalami luka bakar. Sahril Sobirin meninggal dunia pada Februari 2026 setelah mengalami luka bakar sangat berat, sementara Sahid Al Hudrry mengalami luka bakar sekitar 80 persen.

Catatan redaksi:

Berita ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka. Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *