Polda NTB Resmi PTDH Brigadir Riska Sintiyani, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi memberhentikan Brigadir Riska Sintiyani dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 4 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penanganan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid, mengatakan keputusan PTDH diambil setelah proses pemeriksaan etik menyatakan Brigadir Riska terbukti melanggar ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri.

“Brigadir Riska Sintiyani telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 4 Maret 2026,” ujar Kholid, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlandaskan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 huruf h dan huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kholid, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia menegaskan, proses penegakan etik berjalan sesuai mekanisme internal Polri dan terpisah dari proses pidana yang berlangsung di peradilan umum.

“Kami menegaskan bahwa penindakan terhadap personel yang melanggar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Riska Sintiyani yang bertugas di Polres Lombok Barat. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, meninggal dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun.

Dalam proses penyidikan, Brigadir Riska lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025 terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan empat tersangka lainnya, yakni H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani. Penetapan para tersangka tersebut diumumkan Polda NTB dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Brigadir Esco Faska Rely pada 24 Agustus 2025 di area perbukitan belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ternaknya sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, antara lain kunci sepeda motor, sepasang sandal, serta satu unit telepon genggam milik korban. Jenazah ditemukan di area perbukitan dengan kontur tanah yang miring, sebelum akhirnya penyelidikan berkembang hingga mengungkap keterlibatan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *