MATARAM (NTBNOW.CO)– Ahli waris keluarga Jammah Haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yaang meninggal dunia saat pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2026 dipastikan menerima hak berupa santunan asuransi dari pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris akan menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing, yakni sebesar Rp54.193.807.
“Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujarnya.
Selain asuransi, Kemenhaj juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah yang wafat kepada keluarga, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya.
“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” ungkapnya.
Amin mengaku, pihaknya turut membantu proses administrasi yang dibutuhkan keluarga, termasuk penyerahan sertifikat kematian yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.
“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.
“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 Jammah haji asal NTB dilaporkan meninggal dunia di tanah suci. Mereka masing berasal dari Lombok Tengah tiga orang, Lombok Timur tiga orang, Sumbawa dua orang, dan di Kabupaten Bima tiga orang.
Untuk diketahui, musim haji tahun 2026 ini, Kemenhaj NTB memberangkatkan 5.798 jamaah haji. Ribuan jamaah haji tersebut terbagi dalam 15 kelompok terbang (kloter). (can)












