MATARAM (NTBNOW.CO)–Puzan Amin Athar (28) asal Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Kamis 21/5, di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada.
Penagkapan Puzan setelah dilaporkan menipu bahkan menggelapkan puluhan motor perempuan dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. menjelaskan modus yang digunakan pelaku hampir selalu sama. Berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu kendaraan tersebut digadaikan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
“Modusnya meminjam motor kepada korban, kemudian motor itu tidak dikembalikan karena sudah digadaikan atau dijual oleh pelaku,” katanya, Jumat 22/5.
Dia menjelaskan, peristiwa pertama pada 21 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita, di Jalan Udayana, Kota Mataram. Pelaku meminjam sepeda motor korban lainnya dengan alasan akan digunakan ke Koramil untuk mengantar berkas. Namun motor tesebut dibawa kabur dan di gadai.
Peristiwa kedua, 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 wita, Puzan kembali beraksi. Pelaku dan korban berkanalan melalui Aplikasi OMI, kemudian bertemu di Bundaran Gerung, Lombok Barat kemudian. Korban minta diantarkan ke kos temannya di Dasan Agung, Kota Mataram.
“Setelah sampai di gang, korban masuk ke dalam kost tersebut sendirian. Sedangkan pelaku menunggu di Gang depan kost tersebut. Saat keluar motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yakni, pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 wita, di Jalan Dewi Ratih, Cakranegara, Kota Mataram, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk digunakan tugas oleh atasannya, namun setelah menunggu lama, motor korban tak kunjung dikembalikan.
“Saat itu pelaku tidak bisa di hubungi sampai, ternyata motor itu digadai,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Puzan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Dari jumlah tersebut, 10 kasus terjadi di Kota Mataram, sementara masing-masing satu kasus terjadi di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
“Untuk saat ini kami baru mengamankan tiga barang bukti sesuai laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Namun kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” jelas AKP I Made Dharma.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (can)












