MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Ketiga jaksa yang dimaksud merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Imran, Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait ketiga oknum jaksa tersebut ke Kejagung dan saat ini tinggal menunggu keputusan final.
“Sudah kami kirim ke Kejagung, tinggal menunggu nanti finalnya seperti apa,” ujar Wahyudi, Jumat (22/5).
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang sesuai mekanisme internal di institusi kejaksaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode perilaku jaksa, maka akan dilakukan penjatuhan sanksi disiplin atau pembentukan Majelis Kode Perilaku.
“Hasil pemeriksaan sudah ada, nanti kita tunggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Camat Pajo, Imran, mengaku telah dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh tiga oknum jaksa saat dirinya menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.
Pengakuan tersebut disampaikan Imran ketika dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu pada Senin (30/3) lalu. Ia menyebut permintaan uang itu disampaikan dengan alasan untuk membantu meringankan beban hukumnya dalam perkara yang menjeratnya.
Imran mengaku uang tersebut telah diserahkan langsung kepada ketiga oknum jaksa di kantor Kejari Dompu.
Saat ini, ketiga jaksa yang disebut dalam dugaan kasus tersebut diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu karena telah dipindahkan ke tempat tugas yang baru. Dugaan pemerasan itu disebut terjadi saat mereka masih aktif bertugas di Kejari Dompu. (can)












