Ketika tujuan syariah bertemu dengan keterbatasan teknologi
—
Dalam hukum keluarga Islam, tujuan pernikahan tidak hanya sekadar ikatan legal. Ia adalah upaya mewujudkan kehidupan berumah tangga yang diliputi ketenteraman (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan rasa sayang (rahmah).
Konsep ini, yang bersumber dari Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21, menjadi kompas etis dalam menyelesaikan sengketa. Tapi pertanyaannya: apakah konsultasi via chat teks atau video 60 detik bisa membimbing pasangan kembali ke tujuan tersebut?
Teori Islamic Conflict Resolution menekankan bahwa penyelesaian sengketa dalam Islam harus mengutamakan rekonsiliasi (sulh) dan perdamaian, bukan sekadar menentukan menang dan kalah. Konsultasi hukum online, dalam konteks ini, diharapkan dapat menjadi media untuk mengingatkan kembali para pihak pada cita-cita awal pernikahan mereka. Harapan ini tercermin dari pandangan responden yang menilai bahwa secara prinsip, Islam mendukung upaya perdamaian dan musyawarah sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Langkah pertama menuju sakinah (ketenteraman) adalah terciptanya keadilan, yang dimulai dari pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Data survei menunjukkan konsultasi online berperan signifikan dalam membangun pemahaman ini. Sebanyak 9 dari 11 responden menyatakan konsultasi membantu mereka memahami hak dan kewajiban, dengan tingkat kejelasan yang bervariasi dari “cukup” hingga “sangat membantu.” Seorang responden mengatakan, “Saya jadi paham hak saya sebagai istri, dan diajak berdamai dulu sebelum cerai.” Pemahaman ini menciptakan landasan yang lebih setara untuk bernegosiasi, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya sakinah.
Proses edukasi ini sesuai dengan teori pemberdayaan hukum (legal empowerment), di mana akses terhadap informasi hukum mengubah posisi pihak yang awalnya pasif menjadi subjek yang memahami dan dapat memperjuangkan hak-haknya secara lebih proporsional. Setelah pemahaman hak terpenuhi, konsultasi online seringkali berfungsi sebagai mediasi informal yang mendorong semangat mawaddah (cinta kasih) dan rahmah (rasa sayang). Banyak konsultan, terutama yang berlatar belakang ustaz atau pemuka agama, tidak hanya memberi nasihat hukum tetapi juga mengingatkan pada nilai-nilai spiritual dan tanggung jawab bersama.
Seorang responden mengungkapkan bahwa setelah konsultasi, dirinya “jadi mau mempertahankan rumah tangga lebih berkomitmen.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses konsultasi berhasil menyentuh aspek emosional dan spiritual, yang merupakan esensi dari mawaddah dan rahmah. Pendekatan ini sejalan dengan model mediasi transformatif yang dikemukarkan oleh Bush & Folger, yang bertujuan tidak hanya menyelesaikan sengketa (settlement) tetapi juga melakukan transformasi hubungan para pihak melalui pengakuan (recognition) dan pemberdayaan (empowerment).
Namun, harus diakui bahwa tidak semua sengketa dapat diselesaikan secara damai. Data dari responden menunjukkan realitas yang kompleks. Sebagian besar responden menyatakan masalah mereka hanya terselesaikan “sebagian” atau bahkan masih memerlukan langkah litigasi. Beberapa responden mengaku pernah disarankan untuk melanjutkan ke Pengadilan Agama atau mediator formal. Hal ini mengonfirmasi teori oleh Mnookin & Kornhauser tentang Bargaining in the Shadow of the Law, yang menyatakan bahwa negosiasi di luar pengadilan selalu terjadi dalam bayang-bayang aturan hukum dan konsekuensi yang akan diberikan oleh pengadilan.
Dalam kasus-kasus di mana jurang konflik sudah terlalu dalam atau kepercayaan telah runtuh, konsultasi online berperan sebagai early warning system dan pemberi panduan untuk prosedur hukum formal, bukan sebagai alat rekonsiliasi. Untuk meningkatkan efektivitas konsultasi online dalam mewujudkan prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah, diperlukan pendekatan yang lebih terstruktur. Harapan responden akan adanya “platform resmi dan tersertifikasi untuk konsultasi hukum Islam” patut dijadikan acuan.
Integrasi dengan teori Online Dispute Resolution (ODR) yang dikembangkan oleh Ethan Katsh dan Janet Rifkin menawarkan kerangka yang tepat. Platform semacam itu tidak hanya menyediakan konsultan yang kredibel, tetapi juga dapat dilengkapi dengan fitur-fitur seperti mediasi video call, modul edukasi tentang konsep sulh dalam Islam, dan kanal rujukan yang mulus ke lembaga mediasi formal seperti PA atau KUA.
Dengan demikian, konsultasi hukum online dapat berevolusi dari sekadar pemberi informasi menjadi ekosistem penyelesaian sengketa yang utuh, yang secara konsisten membimbing para pihak menuju solusi yang tidak hanya legal tetapi juga bermuara pada ketenteraman dan kasih sayang.
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, tujuan pernikahan tidak sekadar membentuk ikatan legal, tetapi menghadirkan kehidupan rumah tangga yang dilandasi sakinah, mawaddah, dan rahmah. Prinsip yang bersumber dari QS. Ar-Rum ayat 21 ini menjadi landasan etis dalam penyelesaian sengketa keluarga. Teori Islamic Conflict Resolution menegaskan pentingnya sulh dan perdamaian sebagai prioritas, sehingga setiap proses penyelesaian semestinya mengembalikan para pihak pada nilai-nilai dasar pernikahan.
Langkah awal menuju sakinah adalah terbangunnya rasa adil melalui pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban suami-istri. Temuan survei menunjukkan bahwa konsultasi hukum online berperan signifikan pada tahap ini. Sebanyak 9 dari 11 responden menilai konsultasi membantu mereka memahami posisi hukum masing-masing.
Pengakuan seorang responden — “Saya jadi paham hak saya sebagai istri, dan diajak berdamai dulu sebelum cerai” — menunjukkan bahwa konsultasi telah meningkatkan kapasitas hukum pengguna. Proses ini sejalan dengan konsep legal empowerment, yaitu pemberdayaan melalui akses informasi sehingga pihak yang semula pasif dapat bernegosiasi secara lebih setara.
Setelah kejelasan hak terbangun, konsultasi online juga kerap berfungsi sebagai bentuk mediasi informal yang menghidupkan semangat mawaddah dan rahmah. Konsultan yang berlatar religius biasanya tidak hanya memberikan analisis hukum, tetapi juga menanamkan nilai spiritual dan ajakan memperbaiki hubungan.
Respon seorang responden, yang merasa “lebih ingin mempertahankan rumah tangga,” mengindikasikan bahwa pendekatan ini memberi efek emosional yang positif. Hal ini selaras dengan model transformative mediation oleh Bush & Folger, yang menekankan penguatan relasi dan pengakuan emosional, bukan sekadar penyelesaian sengketa.
Namun, data juga menunjukkan bahwa tidak semua masalah keluarga dapat diselesaikan melalui pendekatan damai. Beberapa responden tetap diarahkan untuk menempuh jalur hukum/pengadilan.
(syukur/kimi/bersambung)
—
Penulis adalah alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Tulisan ini berdasarkan tesisnya berjudul “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025).












