Hukum  

Masa Penahanan Berakhir, Tiga Terdawa Gratifikasi Uang Siluman Dibebaskan 

KASUS GRATIFIKASI: Tiga Terdawa Gratifikasi uang siluman DPRD NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)— Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi uang siluman anggota DPRD Nusa Tenggara yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman dinyatakan bebas demi hukum setelah masa penahanan mereka berakhir.

Keputusan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Majelis Hakim Dewi Santini, Rabu, 13/5.

Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman telah menjalani masa penahanan selama 174 hari atau sekitar 5 bulan 23 hari sejak ditahan pada Kamis, 20 November 2025. Indra ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sementara Ikroman ditahan di Rumah Tahanan Lombok Tengah.

Sedangkan Hamdan Kasim ditahan belakangan,.sejak Senin, 24 November 2025 di Lapas Kuripan. Ia telah menjalani masa penahanan selama 170 hari.

“Para terdakwa tetap wajib bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap agenda persidangan ya,” kata Hakim Dewi Santini.

Meski kini tidak lagi ditahan, proses pembuktian dalam perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram.

Penasihat hukum Hamdan Kasim, Emil Siain, menyatakan status bebas yang diperoleh kliennya bukanlah penangguhan penahanan. Melainkan murni karena masa penahanan telah habis sesuai ketentuan hukum.

“Itu bukan penangguhan. Per hari ini masa penahanannya sudah selesai, sehingga bebas demi hukum,” katanya usai persidangan.

Ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen menghadirkan para terdakwa dalam proses persidangan yang masih berjalan.

“Kita tetap komit menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sejak awal kami juga tidak ingin mempersulit jalannya sidang,” ujarnya.

Dia mengaku, sebelumnya tim kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami sudah ajukan ke pengadilan, tapi kan ditolak,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian uang dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga turut menerima aliran dana. Uang tersebut disebut berasal dari pemberian ketiga terdakwa.

Namun, selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa membantah telah memberikan uang kepada para anggota dewan tersebut.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *