MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan Negri (Kejari) Mataram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dua tersangka di nyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Hari ini kami limpahkan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wendy dalam Konprensi Pers, Selasa 5/5.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing- masing-masing berinisial KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku Penyedia.
Dia menjelaskan, Perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh penyedia dan dijadikan barang bukti.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka, telah kami sita dan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap II,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” tutur Wendy.
Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan,” imbuhnya. (can)












