MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar perkara terkait dugaan korupsi dana sponsorship ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman serta penguatan alat bukti sebelum proses gelar perkara dilakukan.
“Penyidik masih mempertajam dan memperdalam, termasuk mengumpulkan bukti-bukti material,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan MXGP Lombok. Pemeriksaan meliputi pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang, termasuk direkturnya Diaz Rahma Irhani.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak promotor lainnya dari PT Carsten Group, yakni Abdul Ghany Kusumah.
Tak hanya jajaran direksi, sejumlah vendor yang terlibat dalam pelaksanaan event internasional tersebut juga telah dimintai keterangan.
“Sekitar 30 saksi sudah diperiksa dari berbagai unsur,” kata Zulkifli.
Dari sektor perbankan, Kejati NTB turut memeriksa sejumlah pejabat Bank NTB Syariah yang menjadi sponsor utama kegiatan. Di antaranya mantan Direktur Utama Kukuh Rahardjo serta mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Ika Ranti Hidayah.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penerbitan guarantee letter dalam penyelenggaraan MXGP tahun 2023–2024.
Sebagai informasi, MXGP Lombok 2023 merupakan salah satu ajang motocross internasional bergengsi yang melibatkan banyak vendor lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul persoalan pembayaran kepada sejumlah vendor.
Belasan vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kontrak, bahkan ada yang belum dibayar sama sekali oleh pihak penyelenggara. Vendor tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti penyedia tenda, perlengkapan acara, sistem pencahayaan, sound system, panggung, genset, hingga manajemen balap.
Dugaan penyelewengan dana sponsorship ini disebut-sebut terkait dengan penggunaan dana dari Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya tersalurkan sebagaimana mestinya.
Selain ditangani Kejati NTB, perkara ini juga tengah diproses oleh Polda NTB dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk manajemen bank daerah, penyelenggara, event organizer, serta vendor yang merasa dirugikan.
Kejati NTB memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pembuktian yang kuat. (can)












