Pers  

Marah Sakti Siregar: Penguji UKW Penjaga Marwah Pers, SKW Fondasi Integritas Wartawan

SUMSEL (NTBNOW.CO) – Penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memiliki peran strategis sebagai penjaga marwah profesi pers. Hal tersebut ditegaskan tokoh pers nasional, Marah Sakti Siregar, dalam kegiatan UKW yang digelar di Sumatera Selatan.

Menurut Marah Sakti, keberadaan penguji UKW bukan sekadar menilai kemampuan teknis wartawan, tetapi juga memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga dalam praktik jurnalistik.

“UKW bukan hanya soal lulus atau tidak, tetapi bagaimana menjaga kualitas dan kehormatan profesi wartawan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Standar Kompetensi Wartawan (SKW) menjadi fondasi utama dalam membangun jurnalis yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab terhadap publik. SKW tidak hanya mengukur kemampuan menulis berita, tetapi juga pemahaman terhadap kode etik jurnalistik serta dampak informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan, Marah Sakti juga menekankan bahwa peningkatan kompetensi wartawan menjadi kunci menghadapi tantangan era digital yang sarat dengan arus informasi cepat dan potensi penyebaran hoaks.

Ia mengingatkan bahwa wartawan profesional harus terus belajar dan mengasah kemampuan, karena dinamika media terus berkembang.

“Wartawan harus terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan agar mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain itu, UKW juga berfungsi sebagai mekanisme penyaringan untuk memastikan hanya wartawan yang memiliki kompetensi yang dapat menjalankan profesinya secara kredibel.

Melalui proses uji yang ketat dan independen, penguji UKW diharapkan mampu menjaga standar profesi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap media.

Dengan demikian, keberadaan UKW tidak hanya berdampak pada individu wartawan, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga kualitas pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Caption:

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) – Tokoh pers nasional, Marah Sakti Siregar, menegaskan peran penting penguji UKW sebagai penjaga marwah pers. Standar Kompetensi Wartawan (SKW) disebut sebagai fondasi utama dalam membangun integritas dan profesionalisme jurnalis di era digital. (ist)

Sumber berita: sumselupdate.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *