MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelaah dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Dompu yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS kepada terpidana Imran yang merupakan camat Pojo, Kabupaten Dompu.
“Itu kan baru pengakuan mereka, yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar nanti kita telaah,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu 1/4.
Dia mengungkapkan penelaahan akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTB sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).” Kita telaah dulu, baru tahanan selajutnya seperti klarifikasi dan lainnya,” ucapnya.
Wahyudi juga mengaku, hingga saat ini masih belum menerima laporan resmi dari Imran terkait dugaan pemerasan tersebut. “Belum ada,” akunya.
.Untuk diketahui, sebelumnya, Camat Pajo, Imran, mengaku diperas sebesar Rp 30 juta oleh tiga jaksa di Kejari Dompu. Pengakuan ini diungkapkan Imran saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu oleh jaksa, Senin 30/3 lalu.
Permintaan uang tersebut dengan dalil untuk meringankan beban hukum kepada Imran menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.
Imran mengaku sudah menyerahkan uang tersebut kepada IS, K dan J lanusng di kantor Kejari Dompu.
Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu. (can)












