MATARAM (NTBNOW) – Polda NTB mengungkap 157 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari ratusan kasus tersebut, aparat menetapkan 240 orang sebagai tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo menyampaikan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sabu seberat 2,5 kilogram serta uang tunai sebesar Rp 3.068.854.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/2).
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, 28 butir trihexyphenidyl, serta 50,74 gram magic mushroom.
Kapolda memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan Satresnarkoba di tingkat Polres yang dinilai konsisten melakukan penindakan.
Delapan Kasus Menonjol
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Samaradhana Elhaj, memaparkan delapan kasus menonjol selama periode tersebut dengan beragam modus operandi.
Kasus pertama terjadi di Paokmotong, Lombok Timur. Polisi menemukan 13 klip sabu di kamar tersangka berinisial EIZ. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kasus kedua di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, melibatkan pasangan suami-istri Anita dan Bripka Irfan (Carol), serta dua tersangka lain, Herman dan Yusril Isa Mahendra. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 13 klip sabu siap edar.
Kasus ketiga menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Dari rumah dinasnya, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat total 488,496 gram. Dalam pengembangan, muncul dugaan keterlibatan bandar besar Koko Erwin yang kini berstatus DPO, bersama dua orang yang disebut sebagai anak buahnya.
Pengungkapan lainnya terjadi di Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat, dengan tersangka Tasya. Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu seberat 25,72 gram dan 71,5 butir ekstasi. Polisi menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Kasus berikutnya di Cakranegara, Kota Mataram, dengan tersangka MT yang diduga berperan sebagai kurir. Polisi menyita satu bungkus sabu seberat 79,321 gram.
Selanjutnya di Sandik, Batulayar, Lombok Barat, tersangka MAS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 102,055 gram.
Di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, dua tersangka berinisial AH dan FS ditangkap dengan barang bukti dua poket sabu seberat 107,03 gram.
Sementara di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tersangka IR dan MRA diamankan dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 266,25 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Polda NTB menegaskan akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut, termasuk memburu para tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang. (can)












