MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengatakan yang di periksa merupakan anggota DPRD Sumbawa pemilik pokir.
“Ya, minggu ini sudah kami periksa beberapa. Sisanya masih kami jadwalkan ulang karena berhalangan hadir,” katanya saat di hubungi via pesan singkat, Rabu (25/2)
Dia menyebutkan, sebanyak 21 kelompok tani penerima bantuan sudah menjalani pemeriksaan, selain itu juga ada beberapa aparatur pemerintah desa guna menelusuri proses penyaluran alsintan tersebut.
Dalam tahap penyelidikan, jaksa mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak proses pengadaan. Penyidik menelusuri indikasi ketidakwajaran mulai dari penentuan kelompok penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengelolaan mesin combine harvester.
Tim juga mencermati kemungkinan adanya rekayasa dalam penetapan kelompok penerima. Penyidik tidak menutup peluang adanya kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif untuk memenuhi syarat administratif.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,25 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan dan pendalaman penyidikan.(can)












