Kasus  

Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk dua terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sepeda motor di wilayah Pegesangan, Kota Mataram Selasa 13/1.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma mengungkapkan, terduga pelaku inisal MD dan SP, di bekuk setelah korban YD melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polresta Mataram.

“Kejadian di tanggal 8 Januari 2026 dengan TKP kos-kosan di wilayah Pegesangan, sebelum seminggu kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku MD (Residivis) dan SP,” kata Made Dharma.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan motor merek Honda Scoopy di depan kos, dengan posisi tanpa kunci stang bahkan kunci motor masih tergantung di sepeda motor.

“Pada saat itu korban masuk mengambil helm ke dalam kamar kos dan saat keluar sepeda motor sudah tidak ada,” ungkapnnya.

Menyadari sepeda motornya hilang, korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

“MD kita amankan di wilayah Sandubaya, dan SP kita amankan di wilayah lingkungan pegesangan,” tuturnya.

Dari penangkapan dua terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor dan STNK.  Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

“Keduanya saat ini masih proses pemeriksaan penyidik dan di tahan di Rutan Polresta Mataram,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Dua terduga pelaku MD dan SP usai diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa 13/1 dini hari. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *