Hukum  

Pengajuan Penangguhan Penahanan Mantan Sekda NTB Ditolak

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah, menegaskan bahwa meskipun telah menerima surat pengajuan permohonan tersebut, pihaknya tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

“Tidak ada penangguhan penahanan,” tegas Hendarsyah.

Sementara itu, penasihat hukum Rosiadi Sayuti, Rofiq Ashari, menjelaskan bahwa alasan permohonan penangguhan diajukan karena kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan perawatan di luar rumah tahanan.

“Karena sakit, dan sewaktu-waktu bisa kambuh sehingga membutuhkan perawatan di luar rutan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/2).

Selain alasan kesehatan, Rofiq juga menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak berpotensi melarikan diri.

“Kami menjamin bahwa beliau tidak akan melarikan diri, karena selama ini selalu kooperatif,” tambahnya.

Namun, menanggapi keputusan Kejati NTB yang menolak permohonan tersebut, pihaknya menyatakan akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami akan ajukan lagi, tinggal menunggu respons dari kejaksaan,” imbuhnya.

Kasus Dugaan Korupsi NCC

Kasus yang menjerat Rosiadi Sayuti berawal dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012. Pemprov NTB mengalokasikan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, untuk proyek pembangunan NCC melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza memenangkan tender dengan nilai proyek mencapai Rp 360 miliar. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS), bahkan tidak ada pembangunan yang terealisasi.

Selain itu, Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. Padahal, dalam perjanjian kerja sama disebutkan adanya jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak. Jika pembangunan tidak terealisasi, Pemprov NTB seharusnya dapat mengeksekusi garansi tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa garansi bank yang diterbitkan oleh Bank NTB Syariah tersebut bodong alias palsu.

Hingga kini, lahan yang diperuntukkan untuk proyek NCC masih berupa tanah kosong. Kasus ini pun terus bergulir dengan dugaan bahwa proyek kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tidak berjalan sesuai perjanjian. (can)

Keterangan Foto:

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti. (ist)