MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
Kuasa hukum Rosiadi, Rofiq Ashari, mengungkapkan pemeriksaan tambahan ini berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 18.25 WITA, dengan total 69 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Hari ini ada 69 pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan banyak aspek. Ini merupakan pemeriksaan tambahan untuk menggali lebih dalam berbagai peristiwa yang melibatkan klien kami,” ujar Rofiq, Kamis (20/2).
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar pada data diri, kontrak kerja sama, serta perjanjian yang dibuat dalam rapat bersama sejumlah pihak.
“Perjanjian kerja sama ini melibatkan banyak orang. Dalam pemeriksaan tadi juga sempat disebut beberapa pejabat yang cukup banyak,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Rosiadi membantah menerima ataupun menikmati aliran dana sebesar Rp 15,2 miliar yang berasal dari APBD, APBN, atau dana gratifikasi.
“Ini adalah perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam proses ini, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir atau dinikmati oleh Pak Ros,” tegas Rofiq.
Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan pendapat ahli serta masukan dari berbagai pejabat terkait.
Ketika ditanya apakah mantan Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi (TGB), turut disebut dalam pemeriksaan, Rofiq enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Banyak nama yang disebutkan, kita lihat saja nanti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Rosiadi Sayuti meminta doa dari masyarakat agar kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera menemukan titik terang.
“Terima kasih atas simpati rekan-rekan. Mohon doa agar saya bisa melewati ujian ini dengan baik,” ucapnya.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NCC
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NCC, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS pada 7 Januari 2025, serta mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti, pada 13 Februari lalu.
Kasus ini bermula pada 2012 ketika Pemprov NTB mengadakan kerja sama pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) bersama PT Lombok Plaza.
PT Lombok Plaza memenangkan tender proyek NCC senilai Rp 360 miliar. Namun, hingga kini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi, dan Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran.
Dalam perjanjian, terdapat jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang seharusnya bisa dieksekusi Pemprov NTB jika pembangunan tidak berjalan. Namun, jaminan garansi bank yang disimpan di Bank NTB Syariah tersebut ternyata bodong alias palsu, sehingga tidak dapat dicairkan.
Hingga saat ini, lahan yang seharusnya dibangun menjadi NTB Convention Center masih berupa tanah kosong, dan proyek tersebut dinyatakan mangkrak. (can)
Keterangan Foto:
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti. (ist)