Hukum  

TGB Keluar Jalur Khusus Usai Diperiksa, Ini Penjelasan Kejati NTB

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) atas kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), Kamis 13/2 lalu.

“Memang benar pada hari Kamis pagi beliau (TGB) datang pagi sekali dan pulangnya malam,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, kepada wartawan, Senin, 17/2.

Lamanya pemeriksaan TGB dengan alasan yang bersangkutan akan menunaikan ibadah umroh pada minggu ini.

“Yang bersangkutan minggu ini akan ibadah umroh, sehingga saya bilang harus tuntas,” jelasnya.

Soal TGB keluar lewat jalur khusus dan seakan pemeriksaan tersebut terkesan disembunyikan, Enen membantah hal tesebut. Dia menuturkan, keluarnya besan Mahfud MD tersebut dari jalur khusus lantaran semua akses pintu Kejati NTB sudah ditutup dan hanya pintu jalur khusus yang masih dibuka.

“Tidak ada yang disembunyikan. Soal keluar jalur khusus karena cuman ada satu aja jalan keluar di jalur khusus itu,” tegasnya.

Disinggung indikasi keterlibatan Mantan Politisi Partai Demokrat itu, Enen belum bisa memastikan. “Kami belum tau, karena masih ada beberapa orang saksi lagi yang kami akan lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar. Namun, dalam proses kegiatannya  tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak, dan tidak ada pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.(can)

Keterangan Foto

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.